JAMBERITA.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi masih mendengarkan keterangan saksi Arfan dan Erwan untuk terdakwa Saipudin (21/03/2018)
Dalam sidang ini hakim menanyakan kenapa memilih Asiang sebagai tempat meminjam uang? Dijawab Arfan karena sudah mengenal sejak zaman atasannya almarhum Manan.
"Lalu bagaimana cara membayarnya," tanya hakim. "Saya ini ditugaskan mencari dana, berarti jaminannya bukan pribadi. Tapi atas izin pak Sekda dan Gubernur," jawab Arfan.
Mengenai persepsinya apakah uang Rp5 miliar ini hanya fee proyek tahun 2017 atau imbalan agar mendapatkan proyek tahun 2018? "Kalau saya pikirnya, menyelamatkan perintah pak Sekda dan Gubernur, jalan dari mana Saya tidak menyangka uangnya ada," katanya.
Baca juga : Erwan, Arfan dan Saipudin Masih Terima Gaji, Ini Jumlahnya
Yang jelas, Ia berani karena sudah ada izin Asrul melalui atasannya Sekda. "Kalau tidak dikasih proyek, jadi utang pribadi saya. Imbalan fee untuk proyek sudah berjalan, tapi ini sudah habis. Imbalan untuk mendapatkan proyek, yang ada 2018," katanya.
Bagaimana jika tidak dapat proyek karena ada lelang? "Iya ada lelang. Kalaupun tidak menang (Asiang,red), biasanya tetap Asiang yang mengerjakan karena alatnya ada. Apalagi jika berada di daerah Tempino, Bulian, Panerokan," terang Arfan.
Menurut Arfan, karena Asiang memiliki alat, walaupun yang menang perusahaan dari Bandung, biasanya tetap Asiang yang mengerjakannya.(sm)





