JAMBERITA.COM- Dua dari empat orang tersangka pelaku perampokan uang sebesar Rp500 juta, yakni M Said dan Andika berhasil ditangkap tim Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
Kedua tersangka tersebut ditangkap oleh tim Ditreskrimum Polda Jambi di Sumatra Selatan (Sumsel) dan dari tangan tersangka ditemukan sejumlah barang bukti.
"Mereka kita amankan di provinsi sebelah. Dari keduanya kita temukan barang bukti sebesar Rp 39 juta, sisa pembagian mereka," ungkap Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol B Anies Purnawan, saat mengelar konfrensi Pers, Rabu (8/8/2018).
Anies juga mengatakan bahwa dua orang lainnya saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pengejaran, keduanya yakni Anton dan Koin. "Kedua DPO itu masih terus dikejar dan terus kita bidik. Keberadaannya juga sudah kita ketahui. Waktunya kita masih tunggu yang tepat," terangnya.
Dijelaskannya bahwa kasus perampokan ini terjadi di rumah makan Nasi Goreng Sriwijaya, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Thehok, Jambi Selatan. "Saat itu mobil korban terparkir di depan rumah makan tersebut,"pungkasnya. (afm)
Cabul dengan Modus Bisa Gandakan Uang, Bambang Dibekuk Polda Jambi
Tertangkap di Padang, Kasus Warman Terkait dengan Kredit Fiktif Rp10 Miliar
Tindaklanjuti Laporan Annisa Jurnalis Kompas TV, Polisi Panggil Dua Saksi
Keempat Kalinya, Ditpolair Polda Jambi Amankan Puluhan Ribu Baby Lobster
Oknum Kejari Sungaipenuh dan Mantan Plt Dirut PDAM Dituntut 15 Bulan Penjara
Perkuat Komoditas Unggulan, Kemenkum Jambi Audiensi dengan Pemkab Merangin Bahas IG Kayu Manis



