JAMBERITA.COM - Bawaslu Provinsi Jambi menyebut Alat Peraga Kampanye (APK) yang beredar saat kedatangan presiden Jokowi tidak sesuai dengan aturan.
"Kami menemukan dugaan pelanggaran terhadap APK yang tidak sesuia desain, ukuran, dan zona pemasangan," kata Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Fahrul Rozi di Abadi Suite, Senin (17/12/2018).
Ia mengatakan, terkait masalah ini (APK, red), pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan juga KPU untuk melalukan penurunan dan penertiban. "Ini akan dilakukan ketika surat peringatan kami tidak digubris selama 1x24 Jam," sebutnya. (am)
Terkait Kedatangan Jokowi Ke Jambi, Bawaslu: Tidak Ditemukan Unsur Pelanggaran
Bursa Ketua DPD Golkar Provinsi Jambi, CE: Fokus Pileg Dulu, Baru Urus Musda
Satu Dicoret, KPU Sebut Tak Ada Tambahan Kuota Untuk Calon KPU Kerinci
Sempat Tertunda, Uji Kelayakan dan Kepatutan KPU Kerinci dimulai.
Bertanggung Jawab di Pileg, CE Targetkan 5 Daerah Yang Dipimpin Kader Golkar Menang 50 Persen


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



