JAMBERITA.COM - Presiden RI, Jokowi yang datang ke Jambi dalam rangka kunjungan kerja dan kampanye pada Minggu (16/12/2018).
Sejumlah pihak mempertanyakah apakah Jokowu sebagai calon menggunakan fasilitas negara.
Menjawab hal ini, Bawaslu Provinsi Jambi menyebut ini sesuai dengan aturan yang berlaku. "Berdasarkan PKPU Nomor 23 Tahun 2018, penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan presiden menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional," kata Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Fahrul Rozi, Senin (17/12/2018).
Dirinya juga menyebut bahwa dalam PP Nomor 32 Tahun 2018 hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye diluar ketentuan cuti. "Ini juga diatur didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," ujarnya. (am)
Bawaslu Sebut APK Penyambutan Jokowi Banyak Yang Tidak Sesuai
Terkait Kedatangan Jokowi Ke Jambi, Bawaslu: Tidak Ditemukan Unsur Pelanggaran
Bursa Ketua DPD Golkar Provinsi Jambi, CE: Fokus Pileg Dulu, Baru Urus Musda
Satu Dicoret, KPU Sebut Tak Ada Tambahan Kuota Untuk Calon KPU Kerinci
Sempat Tertunda, Uji Kelayakan dan Kepatutan KPU Kerinci dimulai.


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



