JAMBERITA.COM - Selesai sudah pelarian resedivis bernama Firman. Dirinya ditangkap oleh Reskrim Polsek Jelutung atas dugaan pencobaan pencurian sarang burung walet di kawasan Cempaka Putih Kecamatan Jelutung Kota Jambi.
Firman diamankan setelah mendapat informasi bahwa tersangka berada di Muaro Jambi tepatnya Nyogan. Tanpa perlawanan sedikitpun Firman langsung dibawa ke Mapolsek Jelutung.
Aksi firman diketahui pada 7 November 2018 lalu dengan cara membobol dinding bagian belakang dan berhasil membawa beberapa sarang walet untuk dijual ke pasar penadah.
Namun hingga saat ini penadah masih berstatus daftar pencarian orang dan masih dalam pengejaran.
Kapolsek Jelutung IPTU Feisal pada Jumat (11/1/19) mengatakan saat ini belum diketahui kemana pelaku menjual hasil dari aksinya karena penadah belum tertangkap.
Namun dari hasil pengejaran sementara petugas berhasil mengamankan barang bukti sehelai baju kaos warna putih dan celana levis warna hitam yang merupakan hasil dari penjualan sarang burung walet tersebut.
"Untuk saat ini penadah masih DPO, tapi dari hasil Tangakapan sementara petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu setel baju hasil dari penjualan sarang burung walet," katanya.
Atas perbutannya Firmansyah alias firman dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 6 tahun.(dy)
Ekspedisi Hari Pertama, Danrem Temui SAD di Desa Jeluteh, Ini Curhatan Menti
Dukung Walikota Jambi yang Keluarkan SE Pemakaian Hijab, Ini Alasan Asari
Pendapatan Taman Anggrek Aset Pemprov Jambi di Gubernuran Terancam Merosot
Ariansyah Gandeng Dewan Kopi Nasional Bahas Soal Kopi Jambi di Stand Pemeran di Gubernuran Sore Ini
Posting Foto Mesra Bersama Zola, Sherrin Ungkap Rasa Rindu, Ini Katanya


Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo



