JAMBERITA.COM - Rektor IAIN STS Jambi melalui Wakil rektor II Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin Provinsi Jambi Hidayat mengatakan tuntutan ratusan mahasiswa terkait dugaan pelecehan seksual itu wajar saja.
"Pihak rektorat sudah membentuk tim dan memanggil, baik secara tulisan maupun lisan dan itu sudah dilaporkan ke Jakarta," ungkapnya kepada awak media setelah menyambut aspirasi mahasiswa, Rabu (20/2019).
Diakuinya, mereka telah membentuk tim investigasi dan sudah melaporkan dugaan tersebut ke Jakarta. Karena menurutnya SK jabatan Kepala Biro itu diangkat dan diberhentikan oleh Kementerian dan tidak bisa diberhentikan oleh rektor.
"Makanya tim investigasi sudah ke Jakarta dan tinggal menunggu hasil dari Jakarta, karena begitu kami mendapatkan laporan saat itu juga kita proses," terangnya.
Selanjutnya, mengenai aspirasi dari ratusan mahasiswa terkait dugaan pelecehan seksual di UINS yang diduga dilakukan oleh pejabat Rektorat inisial JO, Hidayat menyatakan bahwa pihaknya sangat mendukung sekali jika itu memang benar. "Kami mendukung bahwa itu tidak diizinkan di perguruan tinggi dan tidak pantas," terangnya.
Hidayat menjelaskan, menurut pengakuan yang bersangkutan bahwa dia tidak melakukan itu. Sedangkan menurut korban inisial MS (tenaga honorer) hanya dipegang sebatas tangan dan tidak ada satupun saksi yang melihat kejadian itu.
"Mungkin itu pelajaran bagi kita semua semoga tidak ada lagi kejadian seperti ini, memang di kampus ini mulai dari dosen, pejabat, sampai mahasiswa, karyawan kalau ada tindakan asusila, kalau pejabat wajib kita berhentikan, kalau mahasiswa kita keluarkan," pungkasnya.(afm)
Heboh Dugaan Pelecehan Seksual di UINS Langsung Direspon DP3AP2 Provinsi Jambi, Begini Katanya
Dugaan Pelecehan Seksual di UIN STS Jambi, Mahasiswa Berikan Deadline 3 Hari ke Rektorat
Diduga Ada Pelecehan Seksual di UIN STS Jambi, Konfirmasi ke Rektor Malah Blokir Nomor WA
Dianto Kecewa Rapat Pra Musrembang Tak Dihadiri Kepala Bappeda
Kementerian PPPA RI Pinta Mitra Pemerintah dan Dunia Usaha di Jambi Jangan Kerja Sendiri
Gugatan Perdata Dua Perusahaan Terhadap RSUD Raden Mattaher Jambi Dinyatakan Cacat Formal



