JAMBERITA.COM - Calon DPD RI nomor urut 31, Kemuning Gilang Pertiwi pada 17 April lalu masih juga dianggap suara sah. Padahal KGP (singkatan nama Kemuning, red) sudah jauh-jauh hari dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat karena terbukti melakukan manipulasi dukungan.
Padahal, masalah ini sudah harus bisa diselesaikan di tingkatan KPPS, karena para caleg yang tidak memenuhi syarat atau meninggal dunia harus diinformasikan kepada pemilih. Tetapi nyatanya suara tersebut tetap terbawa di pleno provinsi.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal, mengatakan, terkait masih adanya suara KGP itu, pihaknya menganggap ini adalah miskomunikasi. Yang jelas, pihaknya juga sudah mengingatkan untuk masalah ini. "Kami sudah ingatkan untuk masalah ini," katanya, Kamis (9/5/2019).
Ia mengatakan, ini juga terjadi karena para komisioner kabupaten/kota juga sibuk memikirkan hal yang yang lebih penting. Karena banyak masalah yang harus segera diselesaikan. "Makanya dalam pleno ini kita perbaiki kesalahan tersebut," ujarnya. (am)
Partai yang Dipimpin Putra Jokowi Kaesang Dukung BBS-Junaidi di Pilkada Muaro Jambi 2024
Monitor Verfak Parpol, Kapolda Jambi Kawal Setiap Tahapan Pemilu 2024
Joni Ismed : Mahkamah Konstitusi Harus Menjadi Rumah Keadilan Bagi Rakyat Jambi
Hari Kedua Pleno Rekapitulasi Siang Ini, Baru 4 Kabupaten yang Rampung
Pecah Rekor 4 Kali Melenggang Mulus ke Senayan, Elviana Dinilai Layak Maju Pilgub
GEGER! RSUD Raden Mattaher Jambi Mendadak Cari 'Penyembuh Jiwa'? Ini Faktanya
