Bekasi - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan dirinya akan berkonsultsi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kelanjutan proyek Meikartadi Kabupaten Bekasi. “Saya akan minta ke KPK status persidangan sudah 100 persen atau belum,” kata Ridwan Kamil selepas melantik Eka Supria Atmaja menjadi Bupati Bekasi di Gedung Sate, Bandung, Rabu, 12 Juni 2019.
Menurut Ridwan Kamil, dari hasil konsultasi untuk membahas proyek tersebut. “Kalua belum, saya gak akan bergerak untuk merumuskan masalah-masalah lanjutan. Takut nanti disangka lagi ada hal-hal yang mengganggu proses-proses,” kata dia.
Salah satu yang belum tuntas di antaranya soal tata ruang Bekasi. “Bolanya di KPK,” kata Ridwan Kamil.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menghindar saat ditanya soal kelanjutan proyek Meikarta. Dia bungkam saat dicecar pertanyaan soal nasib proyek Meikarta di wilayahnya.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik Wakil Bupati Eka Supria Atmaja menjadi Bupati Bekasi hari ini, Rabu, 12 Juni 2019, di Gedung Sate, Bandung, setelah pengunduran diri Neneng Hasanah Yasin disetujui Kementerian Dalam Negeri.
“Secara peraturan perundang-undangan, Pak Eka sebagai wakil bupati atas surat keputusan Kementerian Dalam Negeri, hari ini dilantik sebagai Bupati Kabupaten Bekasi,” kata Ridwan Kamil, Rabu, 12 Juni 2019.
Neneng mengundurkan diri sebagai Bupati Bekasi saat tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung setelah dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi karnen menerima suap proyek Meikarta.
Kementerian Dalam Negeri memutuskan pemberhentiannya efektif tanggal 24 April 2019. Selanjutnya Eka akan meneruskan jabatan bupati Bekasi untuk periode 2017-2022.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memutus bersalah Neneng Hasanah Yasin karena menerima suap dari pengembang proyek Meikarta dengan hukuman kurungan 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta pada 29 Mei 2019. Neneng terbukti menerima suap Rp 10,63 miliar dan 90 ribu dolar Singapura terkait perizinan proyek Meikarta.
Dampak kasus Meikarta, Pengadilan juga memutuskan mencabut hak politiknya untuk dipilih. Bersama dengan Neneng, Pengadilan juga memutus bersalah anak buahnya yakni Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu PIntu Dewi Tisnawati, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat Maju Banjarnahor, dan Kepala Bidang Penatan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili.(sumber.tempo.co)
Mantan KASAD George Toisutta Meninggal Dunia, Korem 042/Gapu Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Upacara Penerimaan Warga, Mantan KSB Talengga Gire Resmi Kembali ke Pangkuan NKRI
Kemenhub: Belum Ada Maskapai Asing Mau Masuk Karena Syarat Berat
Gunung Sinabung Erupsi Besar, Awan Panas Mengarah ke Tenggara
Bulu Tangkis Australia Open: Satu Gelar dari Jonatan Christie
Korem 042/Gapu Gelar Sholat Idul Adha 1447 H di Lapangan Tenis Indoor Makorem


