JAMBERITA.COM - Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) 13 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang mangkir pasca lebaran resmi dihanguskan.
Belasan PNS tersebut masih mengambil jatah libur pasca cuti lebaran idul Fitri 1440 hijriah mulai di hari pertama masuk kerja secara berturut turut selama 3 hari tanpa keterangan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Husairi mengklaim, bahwa sanksi berupa teguran secara tertulis dan potongan TPP sudah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) M Dianto.
"Hari pertama, kedua dan ketiga yang tidak datang (masuk kerja-Red) itu 13 orang tanpa keterangan, itu (TPP) nya hangus," ungkapnya setelah menghadiri rapat paripurna di DPRD Provinsi, Kamis (20/6/2019).
Surat teguran dan sanksi tersebut segera dilayangkan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing masing untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan surat edaran (SE) Menpan RB sekaligus surat edaran (SE) Gubernur untuk TPP nya di potong.
"Hari pertama kerja yang tidak masuk itu 51 orang, dan hari kedua 35 orang. Hari ketiga sebanyak 19 orang tanpa keterangan, persentase menurun," jelasnya.
Ini merupakan hasil daripada inspeksi mendadak (sidak) Gubernur Jambi, Sekda hingga Asisten III Administrasi Umum Provinsi Jambi ke 43 OPD yang ada selama tiga hari setelah cuti lebaran.(afm)
Dukung APINDO, Kapolda Sebut Jambi Belum Punya Brand di Bidang Industri
Video Conference Bersama Kasad, Danrem 042/Gapu Sampaikan Kodim 0415/Batanghari Siap Laksanakan TMMD
Rapat Penyerapan Anggaran Kemenpora, SAH Minta Akuntabilitas Kinerja Ditingkatkan
Siapin Anggaran Rp1 Miliar, PUPR Provinsi Jambi Segera Perbaiki Jalan TAC
Polda Jambi Gelar Baksos di HUT 73, Wujud Kedekatan dengan Masyarakat
