Lambatnya Pemecatan ASN yang Korupsi Diisukan Dapat Teguran Mendagri, Ini Kata BKD



Senin, 08 Juli 2019 - 11:43:59 WIB



JAMBERITA.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tjahjo Kumolo dikabarkan menegur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. Ini terkait dengan lambatnya proses Aparatur Sipil Negara (ASN)/ PNS di lingkungan Pemprov Jambi yang terlibat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) agar segera diberhentikan dengan tidak hormat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Husairi membantah isu ini.

Ia mengatakan Mendagri tidak menegur tapi mengingatkab asejauh amana pelaksanaan pemecetanan kepada àASN yang terlibat korupsi.

"Jadi, sebenarnya yang dari Mendagri itu bukan memberikan teguran termasuk Jambi, dia mengingatkan. Apa sudah dilaksanakan apa belum," ungkapnya saat dihubungi jamberita.com, Senin (8/7/2019).

Husairi mengaku, bahwa pelaksanaan pemberhentian kepada ASN yang terlibat korupsi sudah mereka lakukan akan tetapi kemungkinan laporan belum sampai kepada Mendagri RI, karena pihaknya terlebih dahulu melaporkannya kepada Badan Kepegawaian Negera (BKN).

"Kita melaporkannya itu ke BKN, sesuai dengan surat edaran Menpan RB, dari Menpan ke KPK dan Korsupgah, mungkin tembusan itu mereka belum terima, makanya begitu kita mendapat info itu, kita WhatsApp kan, malah kita antar langsung," terangnya.

Teguran yang dimaksudkan, itu karena kekhawatiran sejauh mana pelaksanaan pemecatan sehingga Pemprov Jambi diberikan deadline dari 1 Juli hingga 14 hari kedepan jika belum ada laporan maka akan mendapatkan teguran keras dari Mendagri RI.

"Jadi yang ditakutkan Mendagri itu, (pelaksanaan) ini belum sama sekali, maka diberi waktu selama 14 hari kedepan terhitung dari 1 Juli, itu akan diberi teguran keras, kita sudah menyampaikan cuma mungkin lambat yang menerima laporan itu," ungkapnya.

Sejauh ini, Husairi mengklaim untuk membuktikan bahwa Pemprov Jambi sudah melaksanakan itu, mereka pun selain melaporkan juga sekaligus mengirimkan Surat Keputan (SK) per individu pemecatan kepada ASN yang terlibat kasus koruptor.

"Disamping laporan, rincian nama dan SK per individu yang diberhentikan sudah kita laporkan sebanyak 21 orang," tegasnya.

Lebih lanjut, Husairi membeberkan jumlah ASN yang terlibat korupsi di lingkungan Pemprov Jambi itu sebanyak 24 orang akan tetapi 3 orang lainya belum bisa di proses, pertama 1 orang itu sudah mendahului pensiun sebelum inkrach, artinya dia selamat.

Kemudian 1 orang lagi dia sudah menjadi pegawai pusat dan ketiga dia masih melakukan banding. "Menurut informasi, kabarnya bandingnya di tolak, nah ini yang nak kami jemput bola ke mahkamah agung," jelasnya.

Secara keseluruhan ASN yang terlibat kasus Tipikor dari kabupaten kota itu sebanyak 96 orang dan di lingkungan Pemprov Jambi sebanyak 24 orang, 21 diantaranya sudah dipecat termasuk 3 pejabat yang terlibat kasus OTT ketok palu RAPBD 2018. "Iya itu termasuk,"pungkasnya.(afm)



Artikel Rekomendasi