JAMBERITA.COM - Sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan pemohon 6 Partai di Jambi akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada 12 Juli dengan agenda pembacaan permohonan dari pemohon.
Adapun 6 Parpol yang mengajukan sengketa Pemilu 2019 ke MK itu yakni partai Berkarya, PDI Perjuangan, Demokrat, PKB, PBB dan Hanura. Khusus untuk PBB, partai pimpinan Yusril Ihza Mahendra ini masukkan 2 gugatan untuk Jambi.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Fahrul Rozi, mengatakan, pada persidangan di MK nanti, pihaknya akan ikut hadir sebagai pihak yang akan memberikan keterangan yang dibutuhkan terkait apa yang menjadi gugatan para pemohon. "Intinya Bawaslu siap memberikan keterangan apa yang menjadi gugatatan para pemohon," katanya ketika dikonfirmasi.
Ia menyebutkan, untuk memberikan keterangan pada sidang di MK ini, pihaknya telah menyusun berkas-berkas yang dibutuhkan. Semua sudah disusun, termasuk alat bukti, dan kita siap memberikan keterangan. "Semua sudah siap, tinggal memberikan keterangan," ujarnya. (am)
3 Parpol Koalisi Bertemu Dengan Al Amin Nasution, Ini kata Hanura
Tanggapi Perpanjangan Hingga 16 Juli, Hanura: Kalau Koalisi Anggap Wagub Penting, Pasti Terisi
PBB, PKB, dan Hanura Lakukan Pertemuan, Ada Calon Dalam Pertemuan Tersebut


Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo



