JAMBERITA.COM, DEMAK - Konsekuensi tidak berkumpul dengan keluarga selama 30 hari,dilakoni para anggota Satgas TMMD Reguler ke-105 Kodim 0716/Demak yang diterjunkan di desa sasaran TMMD, Desa Kalikondang, Kecamatan Demak Kota.
Menurut Sertu Edi Cahyono, salah satu anggota Satgas TMMD yang dari Batalyon 410/Alugoro, dirinya dan sejumlah rekan dari Batalyon 410 Alugoro, tak asing lagi saat bertugas di lokasi TMMD. ''Konsekuensinya rela "tinggalkan" keluarga selama 30 hari, karena waktu pelaksanaan TMMD 30 hari,'' jelasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam pelaksanaan TMMD Reguler para pasukan anggota Satgas TMMD tinggal di rumah-rumah penduduk selama TMMD berjalan. Mereka akan kembali ke kesatuannya masing-masing setelah TMMD ditutup. (Pendim 0716/Demak)
Musda V LDII Tanjab Barat, Bupati Anwar Sadat Berharap Kolaborasi dalam Pembangunan
Dandim 0716/Demak dan Kapolres Demak Pimpin Sosialisasi Prokes di Pasar Bintoro
Sambut HUT RI ke 75, Koramil Jajaran Kodim 0716/Demak Gelar Donor Darah
Korem 042/Gapu Gelar Sholat Idul Adha 1447 H di Lapangan Tenis Indoor Makorem


