JAMBERITA.COM, BUNGO- Pihak Satreskrim Polres Bungo berhasil mengungkap pembunuhan yang disertai dengan pemerkosaan yang terjadi pada hari Rabu (24/07), sekitar pukul 04.30 Dini hari di rumah korban Dusun Benit RT 12 kecamatan Rimbo Tengah kabupaten Bungo.
Kapolres Bungo AKBP Jose Januario Morais, S.ik membenarkan ada terjadi pembunuhan dan pemerkosaan di Dusun Benit, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo pada tanggal 24 Juli yang lalu.
"Pelaku Sudah kami amankan di Polres Bungo," katanya.
Morais menambahkan Korban bernama Mrsn (19) beralamat Dusun Benit,Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.
Kemudian tersangka atas nama mpr (24) Tuna Wicara dengan alamat RT 12 Dusun Benit Kecamatan Rimbo Tengah.
Barang bukti yang berhasil disita oleh Polres antara lain sebilah pisau yang bertangkai kayu, dan bersarung berwarna cokelat muda dengan panjang kurang lebih 25cm digunakan pada saat pelaku melakukan aksi, 4 lembar pakaian korban.
Adapun motifnya pelaku cemburu atau sakit hati karena pelaku ini suka sama korban dan pernah pelaku memberikan uang satu juta kepada korban untuk beli handphone.
Hanya saja, pelaku melihat korban ini berboncengan dengan laki-laki lain sehingga muncul rasa sakit hati.
"Pelaku dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 dengan ancamannya 20 Tahun Penjara."Tutup Jose Januario Morais.(rena)
Gebrakan 'Banteng' Senayan! Edi Boyong Proyek Belasan Miliar, Tangani Longsor Lubuk Landai di Bungo
Catat! Ini Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026 untuk 11 kabupaten kota di Jambi
Tim Kesehatan dari Kodim 0415/Batanghari Layani Warga Desa Ladang Peris
Jembatan yang Dibangun di Jalan Baru TMMD Sudah Bisa Dilalui Mobil
Tiga Bambu Runcing di Tugu TMMD jadi Saksi Sejarah Semangat TNI di Desa Ladang Peris
Korem 042/Gapu Gelar Sholat Idul Adha 1447 H di Lapangan Tenis Indoor Makorem


