JAMBERITA.COM - Peringatan HUT RI ke-74 menjadi momen menggembirakan bagi ratusan Narapidana (Napi) Lapas Klas IIB, Bram Itam, Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Pasalnya sebanyak 266 Napi Lapas Klas IIB, Bram Itam mendapat remisi atau pengurangan masa pidana. Bahkan, dari 266 itu terdapat 3 orang Napi yang dinyatakan bebas.
Arbain bin Abu dan Riko Ardiansyah tahanan Pasal 363 KUHP yang dinyatakan bebas, serta satu Napi lainnya.
Pemberian remisi ini disampaikan Iman Siswoyo, Kepala Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal melalui Haszuwan Affandi, Kasi Binadik dan Giatja menyampaikan jika pemberian remisi diberikan setiap hari besar keagamaan dan hari besar kenegaraan seperti HUT RI.
"Senang bisa bebas. Kedepan saya janji mau jadi pribadi yang lebih baik lagi," ungkap Arbain di Lapangan Bakti Karya (Persitaj) Kualatungkal, Sabtu (17/8/2019).
"Setelah bebas ini mau kerja yang benar dan halal lagi pak. Dak mau lagi ngulangi kesalahan yang sama," timpal penerima remisi lainnya, Riko. (Henky)
Bupati Anwar Sadat Sampaikan Rancangan Perubahan APBD 2026 Fokus Percepatan Pembangunan
Bupati Tanjab Barat Rakor MBG Bersama Mendagri dan Kepala BGN
Tekankan Sinergi DPRD dan Pemkab, Rapat Paripurna Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS 2026 Mulus
Meriahkan HUT RI, Wabup Amir Sakib Gelar Berbagai Lomba di Rumah Dinas
Bupati Safrial Jadi Irup Peringatan HUT Ke-74 RI di Kabupaten Tanjabbarat
Genjot PAD 2027, Banggar DPRD Jambi Desak Gubernur Hingga BUMD Realisasikan PI 10 Persen


