JAMBERITA.COM - Sidang pembuktian Joe Fandy Yusman alias Asiang terkait kasus suap RAPBD 2017-2018 pada 10 Oktober mendatang akan menghadirkan saksi untuk pembuktian keterlibatan Asiang.
Ini disampaikan oleh Jaksa KPK, Iskandar usai persidangan, Kamis (3/10/2019).
Ia mengatakan, intinya semua saksi akan dihadirkan untuk pembuktian perkara ini. Sekitar 36 orang akan dihadirkan untuk persidangan ini dan memang tidak semuanya bisa dihadirkan mengingat masa penahanan.
"Semua elemen baik dinas, swasta akan dihadirkan dalam persidangan guna pembuktian perkara," katanya.
Ia mengatakan, saksi yang sudah divonis pun pun akan dijadikan saksi dalam dakwaan Asiang ini, karena mereka adalah saksi kunci. Termasuk kemungkinan Zumi Zola yang akan dihadirkan.
"Untuk persidangan selanjutnya mungkin 5 sampai 8 orang yang akan dihadirkan," sebutnya.
"Untuk siapa yang akan dihadirkan pertama ini tergantung pertimbangan kami mana yang lebih didahulukan untuk memberikan keterangan," tuntasnya. (am)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Didakwa Berikan Rp5 Miliar, Pengacara Asiang: Apakah Pinjaman ke Pejabat Negara Gratifikasi?
Berikan Uang Rp 5M, Asiang Dapat Paket Pekerjaan Rp49 Miliar
Maulana di Harla Pancasila: Implementasi Kampung Bahagia Wujud Semangat Nilai-Nilai Pancasila



