JAMBERITA.COM - Sebanyak 7 tahanan revitalisasi asrama haji yang dilimpahkan ke Kejati saat ini masih dilakukan proses tahap II.
Hingga saat ini 7 tahanan itu masih diproses.
Pengacara Taher Rahman yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran dalam kasus ini Wen menyebutkan pihaknya akan memantau proses tahap II ini. Nanti persiapannya akan dilakukan ketika berkas sudah masuk ke pengadilan dan disidangkan.
"Kami akan lakukan pembelaan terhadap klien kami," katanya ketika berada di Kejati Jambi, Selasa (29/10/2019).
Ia mengatakan, karena menurutnya dalam kasus ini masih banyak oknum-oknum yang belum disebut dalam perkara ini. Mungkin pihak Polda membatasi untuk saat ini dan akan ada penyelidikan lebih lanjut. "Yang jelas kami akan buka nanti di persidangan sesuai dengan fakta yang ada nanti," ujarnya.
"Termasui juga orang yang belum dijadikan tersangka akan kita buka semuanya ketika persidangan," tandasnya. (am)
Mantan Bos Ditahan, Pegawai Kanwil Kemenag Datangi Kejati Berikan Simpati
Terkuak, Rencana Jahat 7 Tersangka Kasus Korupsi Asrama Haji Ternyata Sudah Diatur Dari Awal
Kenakan Rompi Oranye dan Tutup Muka dengan Masker, 7 Tahanan Kasus Asrama Haji Dilimpahkan ke Kejati
Kasus Eks Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi Dkk yang Jadi Tersangka Korupsi Dinyatakan P21
Jadi Saksi untuk Tersangka M, Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Diperiksa KPK
Uang Sempat Berpindah Kamar Usai OTT, Elhelwi Sebut Tidak Berani Temui Atau Telepon Siapapun
Hingga Kemarin, Realiasi APBD Provinsi Jambi TA 2026 Baru 59,14%



