JAMBERITA.COM - Asosiasi Tenaga Ahli Kontruksi Indonesia (ATAKI) menggelar Sosialisasi sinergi terkait Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang jasa kontruksi, program pengembangan keprofesian berkelanjutan (PPKB) dan pengadaan barang dan jasa, Selasa (5/11/2019).
Ketua ATAKI, Rahman Dila mengatakan kegiatan ini kerjasama dengan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan DPP Gapeknas. Saat ini program sosialisasi pengembangan keprofesian berkelanjutan (PPKB) dan pengadaan barang dan jasa masih harus terus disosialisasikan. "Karena ini akan mempengaruhi kredit poin bagi kontraktor," katanya.
Ia mengatakan, setiap satu tahun minimal mengumpulkan 40 kredit point, maka ini mengharuskan untuk harus mengikuti seminar yang berkaitan dengan jasa kontruksi resmi. Menurutnya, Indonesia tertinggal jauh dari malaysia yang telah menerapkan PPKB, tetapi di era digital sekarang ini diharapkan kita dapat mengejar keterlambatan itu. "Sekarang ini profesi jasa kontruksi bukan hanya lagi sebagai jasa kontruksi tetapi telah menjadi dunia industri," ujarnya.
Sementara itu Saut Hilser Sihite, Wakil Ketua II LPJK Provinsi Jambi mengatakan Gubernur telah mengeluarkan surat edaran juga telah mengeluarkan terkait kepemilikan sertifikat di Provinsi Jambi. Jika tidak memiliki sertifikat tenaga kerja dikenakan sanksi diberhentikan dari pekerjaan. "Harapannya para tenaga ahli tidak lagi mengalami kesulitan dan benturan-benturan yang akan dialami dengan memiliki sertifikat," katanya. (am)
Kunjungi SP Pertamina EP Sungai Gelam, Jurnalis Migas Dibekali Informasi Siklus Produksi Migas
Hendak Transaksi 1 Kg Sabu Di Halaman Masjid Agung, Warga Tanjung Katung Ditangkap
Porwil Bengkulu, Voli Putri dan Catur dari Jambi Pagi Ini Bertanding
Pencuri Motor Spesialis Kampus di Jambi Berhasil Ditangkap Polisi
SAH Dorong Pembentukan Layanan Satu Pintu Untuk Pengiriman Pekerja Migran
Mancing Tengah Malam, Seorang Pria di Jambi Hilang Misterius hanya Menyisakan Motor & Gorengan



