ATAKI Sosialisasi UU 2 Tahun 2017 Untuk Pengembangan Profesi Kontruksi



Selasa, 05 November 2019 - 11:44:34 WIB



JAMBERITA.COM - Asosiasi Tenaga Ahli Kontruksi Indonesia (ATAKI) menggelar Sosialisasi sinergi terkait Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang jasa kontruksi, program pengembangan keprofesian berkelanjutan (PPKB) dan pengadaan barang dan jasa, Selasa (5/11/2019).

Ketua ATAKI, Rahman Dila mengatakan kegiatan ini kerjasama dengan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan DPP Gapeknas. Saat ini program sosialisasi pengembangan keprofesian berkelanjutan (PPKB) dan pengadaan barang dan jasa masih harus terus disosialisasikan. "Karena ini akan mempengaruhi kredit poin bagi kontraktor," katanya.

Ia mengatakan, setiap satu tahun minimal mengumpulkan 40 kredit point, maka ini mengharuskan untuk harus mengikuti seminar yang berkaitan dengan jasa kontruksi resmi. Menurutnya, Indonesia tertinggal jauh dari malaysia yang telah menerapkan PPKB, tetapi di era digital sekarang ini diharapkan kita dapat mengejar keterlambatan itu. "Sekarang ini profesi jasa kontruksi bukan hanya lagi sebagai jasa kontruksi tetapi telah menjadi dunia industri," ujarnya.

Sementara itu Saut Hilser Sihite, Wakil Ketua II LPJK Provinsi Jambi mengatakan Gubernur telah mengeluarkan surat edaran juga telah mengeluarkan terkait kepemilikan sertifikat di Provinsi Jambi. Jika tidak memiliki sertifikat tenaga kerja dikenakan sanksi diberhentikan dari pekerjaan. "Harapannya para tenaga ahli tidak lagi mengalami kesulitan dan benturan-benturan yang akan dialami dengan memiliki sertifikat," katanya. (am)



Artikel Rekomendasi