JAMBERITA.COM- Gugatan cerai diajukan oleh Ustad Abdul Somad (UAS) terhadap istrinya, Mellya Juniarti binti Asman, akhirnya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Klas IB Bangkinang, Kampar, diketuai Abdul Hakim, Selasa, 3 Desember 2019.
Dalam putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Abdul Hakim dengan Hakim Anggota, Ermida Yustri, Syofyan Nasution, dibantu Nurazmi, sebagai Panitera Pengganti, cerai talak jatuh.
"Perkara perceraian tersebut sudah dilakukan 11 kali proses sidang, termasuk di dalamnya diawali proses mediasi," ungkap Humas PA Klas IB Bangkinang, Muliyas, Rabu, 4 Desember 2019seperti dikutip dari RIAUONLINE.CO.ID.
Muliyas mengatakan, saat putusan cerai dibacakan oleh Majelis Hakim, UAS sama sekali tak hadir. Ia hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya diketuai Hasan Basri.
"Saat putusan dibacakan hakim kemarin hanya dihadiri kuasa hukum pemohon," kata Muliyas.
Walau sudah jatuh kata cerai, namun UAS masih punya waktu 14 hari untuk berpikir apakah menerima putusan tersebut atau lakukan upaya hukum lainnya.
Sidang perceraian UAS dengan Mellya Juniarti ini dimulai pada 12 Juli 2019 dengan nomor pokok perkara 604/Pdt.G/2019/PA.Bkn.
Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum, Hasan Basri, mengatakan, sesuai pesan UAS ke dirinya dan kuasa hukum, perceraian ustad tersebut urusan rumah tangga, bukan untuk publik.
"Tak usah ditanggapi. Sidang perceraian ini tertutup untuk umum. UAS sudah tidak cocok lagi, ya itu jalannya (berpisah). Karena itu manusiawi," kata Hasan Basri.( RIAUONLINE.CO.ID)
Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Komplotan Hacker Kartu Kredit Beromzet Ratusan Juta
Kementerian Agama Buka Pendaftaran Calon Anggota BAZNAS Periode 2020-2025
Dua Anggota TNI Korban Ledakan di Monas Akan Dimintai Keterangan
Penerimaan CPNS 2019: Ini Penjelasan Tidak Dicantumkannya Jumlah Pelamar Dalam Satu Formasi
Ada Ledakan di Monas, Paspampres: Pengamanan Harian Istana Kuat
Binmas Noken Polri Gandeng Tim Volunteer Beri Sentuhan Anak-Anak Kwamki Narama
Al Haris Ingatkan OPD Pemprov Jambi Jangan Terlena Atas Predikat WTP 14 Kali Berturut



