JAMBERITA.COM - Sidang perdana untuk Supardi Nurzain, Gusrizal, dan Elhelwi dimulai, Kamis (5/12/2019). Saat ini para terdakwa masih ditanyakan oleh hakim mengenai identitasnya.
Sidang perdana ini, yang bertindak sebagai Hakim Ketua adalah Morailam Purba. Para terdakwa ditemani oleh para penasihat hukum yang diantaranya ada Ketua KONI Provinsi Jambi, Indra Armendaris.
Politisi Golkar dan PDIP ini disidang di PN Tindak Pidana Korupsi Jambi terkait kasus dugaan suap RAPBD 2017-2018. (am)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Akui Dijanjikan Rp1 Miliar Sebagai Uang Ketok Palu, Cornelis: Tidak Ada Sampai
Akui Terima Uang Dari Kusnindar, Nasri Umar: Percikan Kapal Kruk


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



