JAMBERITA.COM- Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar tindak pidana penyalahgunaan perniagaan BBM bersubsidi jenis Solar di dua lokasi yaitu Desa Kebun Dadap Barat, Saronggi, Sumenep dan SPBU Blega Bangkalan.
Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan modus operandi para pelaku membeli solar dengan drigen (galon) kemudian disimpan dalam tangki yang ada dalam gudang dan modifikasi dump truk dengan kapasitas 8 Ton.
" Modus operandi pelaku sangat rapi, dan ini sudah berjalan hampir 1 tahun," ujar Direskrimsus Polda Jatim.
Adapun para pelaku yakni TD (sebagai pembeli BBM/Bio Solar, SP ( sebagai Sopir Truk ), KA ( sebagai Kernet Truk ), NR dan MN ( sebagai Pengawas SPBU Blega ) dan MS ( operator SPBU Blega)
Ditambahkan Direskrimsus Polda Jatim, Pihaknya berhasil menyita barang bukti 3 Tangki berisi 42 Ton solar di Desa Kebun Dadap Barat dan Satu unit truk isuzu mobil berisi 2 Ton Solar, satu truk mistsubishi, satu mesin pompa, empat buah tandon dan sebelas bull.
" Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolda Jatim guna proses lebih lanjut," ujar Direskrimsus.(*/sm)
Kasatgas Humas Ops Nemangkawi Polri Jadi Pembicara Bedah Buku "Duka Dari Nduga"
Binmas Noken Polri Baksos di Sekolah SMTK Serahkan Alat Kelngkapan dan Buku
Setelah 6 Hari Korban Longsor Galian C Ditemukan Terjepit Batu
Tidak Hanya Direksi Garuda, Presiden Jokowi: Sikap Tegas Menteri BUMN Itu Pesan Untuk Semua
Pasti Dilalui, Karo SDM dan Ortala Setkab: Harusnya Semua Pegawai ‘Happy’ Sambut Masa Pensiun
Al Haris Ingatkan OPD Pemprov Jambi Jangan Terlena Atas Predikat WTP 14 Kali Berturut



