Ini Penampakan Dua Tersangka Penyeludupan Ganja 29 Kg di SD 130 Jambi



Senin, 20 Januari 2020 - 18:21:07 WIB



JAMBERITA.COM- Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Muchlis As MH bersama Ditresnarkoba Polda Jambi menggelar konferensi pers terkait penggaggalan upaya peyeludupan Ganja seberat 29 Kg di SD 130 Kota Jambi.

Hadir dalam agenda konferensi pers itu, Wakapolda Jambi Brigjen Pol Dul Halim, Diresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi dan jajaran.

BACA: Polda Gagalkan Penyeludupan Ganja Seberat 29 Kg di Gudang SD 130 Kota Jambi

Sisi menarik dalam agenda ekspos tersebut selain barang bukti ganja yang diamankan, pihak Polda Jambi juga memperlihatkan sosok wajah para tersangka yang juga diamankan dengan menggunakan kaca mata hitam.

Kedua tersangka yang diamankan yaitu Joni Tanjung warga Jalan KH. Abdul Jalil, Kecamatan Padang Sindimpuan, Kota Medan, Sumatera Utara dan Joni Hendra warga Jalan Kebun Daging, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo.

Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan Gudang SD ini telah dijadikan tempat penyimpanan narkoba jenis ganja selama dua dan sudah beroperasi 2 kali dari tahun 2019 waktu lalu. "Ada 15 Kg yang lolos pada saat itu, dan itu masih ada karung penyimpanan ganja tersebut,” katanya.

Atas perbuatan tersangka, mereka disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba dan ditahan di Sel Tahanan Ditresnarkoba Polda Jambi."Saat ini kami masih berupaya menyelidiki dan mengembangkan kasus serta masih mencari keberadaan AD,” tambahnya.

Narkoba jenis ganja tersebut diselundupakan oleh Joni Tanjung dari Penyambungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara dengan menggunakan mobil Avanza bernomor Polisi BB 1548 LR, yang dikendalikan oleh eks Napi berinisial AD untuk diserahkan ke Joni Hendra yang berada di Kota Jambi.

"AD yang saat ini masih buron,” pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi