JAMBERITA.COM - Rapat Kerja Komite I DPD RI di auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (3/2/2020).
Raker ini dihadiri oleh Gubernur Jambi Fahrori Umar, Ketua DPD RI Komite I Agustin Teras Narang beserta anggota, Unsur Forkopimda, OPD provinsi Jambi, KPU, Bawaslu dan Perwakilan Ormas.
Raker yang dilaksanakan dalam rangka inventarisir materi RUU tentang perubahan atas undang-undang No. 10 Tahun 2016 ini bertujuan untuk mewujudkan pemilihan kepala daerah yang demokratis.
Dalam sambutannya Fahrori mengatakan bahwa masih banyaknya polemik yang terjadi dalam pemilihan kepala daerah. Diantaranya politik uang, persyaratan pencalonan, tumpang tindihnya regulasi dan permasalahan lainnya.
Dalam sambutannya Fahrori berharap rancangan Undang-Undang No.10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dan pengawasan atas Penyederhanaan Birokrasi di Daerah dapat memperoleh hasil yang sesuai sengan aspirasi masyarakat dan sesuai asas-asas pemilu.
"Kami mengharapkan perubahan rancangan UU No. 10 tahun 2016 yang di inisiasi oleh DPD RI dengan kewenangan yang dimilikinya dapat menyuarakan aspirasi masyarakat dan sesuai dengan asas-asas pemilu", ujarnya. (sap)
Enam Bulan, Perjuangan Wahyu Agus Prayugo dan Tim Kawal Kasus Sucolite : Dakwaan Primer tak Terbukti
Bikin Merinding! Pesan Recha di Wisuda UBR Jambi : Orang Tua Tak Menuntut Juara
Ratusan Lulusan UBR Jambi Diwisuda Hari Ini, Cetak Tenaga Profesional Bidang Kesehatan
Tiga Nama Hasil Lelang Jabatan Eselon II Pemprov Jambi Sudah Dikantongi Gubernur Jambi
Diseminasi Program PINTAR, Guru SMP di Batang Hari Ikuti Pelatihan “MIKiR”
Demi Ketahanan Energi, SKK Migas dan Pertamina EP Jambi Ajak Masyarakat Jaga Objek Vital Nasional



