JAMBERITA.COM- Anggota Komisi IX DPR RI Sutan Adil Hendra (SAH) menyoroti fenomena banyak perusahaan yang mengadu tak bisa membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pada lebaran tahun ini akibat pandemi Covid-19.
Menurut Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI itu mengatakan dalam suasana sedang menghadapi wabah Covid 19 ini dibutuhkan sikap saling mendukung dan menguatkan satu sama lain.
"Wabah Covid 19 ini semua merasa terpukul, baik itu pengusaha dan pekerja, jadi jangan saling menekan, kita harus lebih menguatkan satu sama lain, saling mengerti," ungkapnya di Jambi (4/5/2020) kemarin.
Menurut pria yang dikenal sebagai Bapak Beasiswa Provinsi Jambi ini, sekarang pemerintah mengembangkan berbagai opsi yang bisa menyelamatkan nasib pekerja di tanah air, khususnya menghindari para pekerja menerima PHK dari pengusaha.
Dalam hal ini SAH menilai nasib pekerja yang tidak dapat THR itu masih jauh lebih baik dari teman-teman mereka yang harus di PHK dan atau dirumahkan tanpa pesangon, jelasnya.
Data Kementerian Ketenagakerjaan, ada 1,7 juta orang yang mengalami PHK dan dirumahkan sepanjang pandemi Covid-19 di Indonesia. Jumlah tersebut masih ditambah dengan 314.833 orang pekerja sektor informal yang juga terdampak Covid-19.
Meski demikian, SAH mengakui tidak ada alasan bagi pengusaha tidak memberikan THR kepada pekerjanya. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam Pasal 8 Permenaker tersebut diatur THR bagi pekerja harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Kemudian SAH memaparkan beberapa solusi atas masalah ini. Pertama, pengusaha bisa mengajak karyawannya bicara dari hati ke hati, sepanjang perusahaan tetap komitmen untuk mempertahankan karyawannya di tengah situasi ekonomi yang bergejolak. Kedua, pemerintah bisa meringankan beban perusahaan dengan relaksasi pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.
Sehingga SAH mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan harus mempunyai data detail seperti berapa perusahaan yang sudah angkat tangan, dan melakukan PHK/merumahkan karyawan. Lalu berapa perusahaan yang masih bisa bertahan, tapi tidak bisa bayar THR.
“Kemenaker harus betul-betul melakukan pengecekan tersebut secara verifikatif dan obyektif. Jika memang keuangan perusahaan masih sehat, Kemenaker tetap harus memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya," tandasnya.(*/sm)
Ketua Gerindra Jambi Dukung Evaluasi BGN, SAH Tekankan Perbaikan Tata Kelola
Rapat Paripurna Suara Fraksi DPRD Tanjabbar Atas Usulan Ranperda Mendapat Respon Positif
13 Hasil Uji Swab Keluar, Dua Pasien Covid-19 yang Dirawat Masih Postif, Berikut Hasil Lengkapnya
DAU Pemprov Jambi Dipotong 35 Persen, A Fauzi: Itu Berakibat Fatal
Pemprov Jambi Di Tengah Pandemi Ternyata Dapat Sanksi DAU Dipotong 35 Persen
Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Tanjabtim, Al Haris Minta Proyek Dipercepat Demi Sambut Siswa B
