JAMBERITA.COM, BANGKO-Kabar gembira untuk warga penerima bantun sosial dampak Covid-19 yang berdomisili di kelurahan. Jika beras bantuan yang diberikan sudah habis sebelum tiga bulan setelah dibagikan, bisa cepat lapor mengajukan bantuan lagi.
Bila bantuan yang diberikan tidak utuh, ada telur yang pecah atau minyak yang tidak genap dua kilogram, harus cepat melapor untuk cepat dilengkapi sesuai dengan jumlah hak yang diterima, beras 20 Kg, minyak sayur 2 Kg dan telur satu karpet.
Hal tersebut dikatakan Bupati Merangin Dr H Al Haris, ketika menyalurkan bantuan sosial dampak Covid-19 untuk warga Kelurahan Pemenang, di halaman kantor lurah setempat, Kamis (9/5).
‘’Jadi untuk Kelurahan Pamenang ini paling banyak yang menerima bantuan, mencapai lebih dari 600 kepala keluarga (KK). Saya berharap bantuan ini betul-betul tepat sasaran, sampai ke masyarakat yang membutuhkan,’’pinta Bupati.
Jangan sampai lanjut bupati, masyarakat yang sangat membutuhkan justru tidak mendapatkannya. Intinya bupati tidak ingin, ada masyarakat Merangin yang tidak makan gara-gara ekonominya ambles dampak Corona.
‘’Bika ada pihak-pihak yang bermain dalam penyaluran bantuan sosial dampak Covid-19 ini, akan saya tindak tegas. Mudah-mudahan tidak ada yang tega mengambil hak orang miskin yang mambutukan pangan,’’tegas Bupati.(*/sm)
Kecewa tak Ditemui Al Haris, Mahasiswa Segel Gerbang Kantor Gubernur Jambi
Resmi Dilantik, M Ali Zaini Gantikan Agus Herianto Sebagai Inspektur Daerah Provinsi Jambi
Jilid II : Mahasiswa Kembali Datangi DPRD Jambi Bawa Tuntutan & Pertanyakan Rp30 M untuk Karhutla
Kluster Gowa dan Malaysia Kembali Tambah Pasien Positif Corona di Merangin
Kanwil Kemenkum Jambi Kawal Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota Jambi 2025–2045

