JAMBERITA.COM- Hadri Hasan mencabut pernyataan soal Rektor saat ini meminta fee 2 persen dari proyek pembangunan Auditorium UIN STS Jambi. Pencabutan pernyataan ini memancing reaksi dari Kejari Muaro Jambi.
Kasi Pidsus Kejari Muaro Jambi Rudi Firmansyah mengatakan, dirinya hanya tersenyum setelah tahu dan dimuat dalam media soal pencabutan pernyataan tersebut. Menurutnya, pencabutan pernyataan itu harus tahu dasarnya.
"Harus tahu dan baca lagi KUHAP," sebut Jaksa yang ikut tangani kasus ini dipersidangan singkat, Kamis (2/7/2020). (*/sm)
Tolak Stockpile Batubara PT SAS : BPR Makin Gencar hingga Gelar Aksi Simpatik Bagi Masker ke Warga
Klaim Plt Dirut : Pengerjaan Selesai, Air PDAM Mendalo ke Pematang Gajah Tinggal Pendistribusian?
Kualitas Udara Muaro Jambi Memburuk Hingga Level Berbahaya, Nilai ISPU Tembus 317
Medan yang Sulit, Menuju Lokasi TMMD Labuhan Pering Lewati Jalur Sungai
Setelah Sempat Buron, Pelaku Pembunuhan di Tanjabtim Berhasil Diringkus
Gubernur Al Haris Sambangi Korban Kebakaran di Kelurahan Cempaka Putih


