JAMBERITA.COM- Hadri Hasan mencabut pernyataan soal Rektor saat ini meminta fee 2 persen dari proyek pembangunan Auditorium UIN STS Jambi. Pencabutan pernyataan ini memancing reaksi dari Kejari Muaro Jambi.
Kasi Pidsus Kejari Muaro Jambi Rudi Firmansyah mengatakan, dirinya hanya tersenyum setelah tahu dan dimuat dalam media soal pencabutan pernyataan tersebut. Menurutnya, pencabutan pernyataan itu harus tahu dasarnya.
"Harus tahu dan baca lagi KUHAP," sebut Jaksa yang ikut tangani kasus ini dipersidangan singkat, Kamis (2/7/2020). (*/sm)
Milad KAHMI Muaro Jambi ke-60 Tahun : Menolak Lupa Ancaman Sistemis Karhutla
Cegah Anak Terjerat Kriminalitas, FH UNJA Edukasi Pelajar Muaro Jambi tentang UU SPPA
Medan yang Sulit, Menuju Lokasi TMMD Labuhan Pering Lewati Jalur Sungai
Setelah Sempat Buron, Pelaku Pembunuhan di Tanjabtim Berhasil Diringkus
Pemprov Jambi Bahas Persiapan Tuan Rumah Harkodia, Siap Terima Tamu 10 Provinsi di Wilayah Sumatera

