Wilayah Zona Kuning Boleh Belajar Tatap Muka, Ini Syarat Dinas Pendidikan Provinsi Jambi



Jumat, 11 September 2020 - 17:15:14 WIB



JAMBERITA.COM - Berdasarkan data tim gugus tugas penanganan Covid-19 Provinsi Jambi dalam peta sebaran Covid-19 priode 31 Agustus 2020 - 6 September 2020, dijelaskan bahwa seluruh kabupaten kota di provinsi Jambi masuk kedalam zona kuning.

Zona kuning sendiri merupakan zona risiko rendah dalam hal penyebaran Covid-19.

Belum lama ini, Kemendikbud mengizinkan wilayah zona kuning untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

Saat dikonfirmasi terkait dengan hal ini, Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi M. Syahran menjelaskan bahwa pihaknya memang telah menyiapkan terkait dengan hal itu.

Namun sebelumnya sekolah harus terlebih dahulu melengkapi persyaratan.

"Semuanya nanti zona kuning akan ditetapkan (red, belajar) tatap muka, setelah melengkapi daftar periksa," ujarnya. Jum'at (11/9/2020).

Dirinya menjelaskan bahwa memang perlu persiapan mengingat perlu banyak yang perlu dipersiapkan. "Zona kuning kan di luncurkan masih baru," tuturnya.

Terkait dengan kendala proses belajar tatap muka sendiri Syahran mengatakan lebih kepada kesiapan sekolah.

"Proses kadang sekolah ada kesulitan di air yang mengalir. Nanti kalo sudah lengkap kita proses baru bisa masuk," jelasnya. (sap)



Artikel Rekomendasi