JAMBERITA.COM- KPU menyatakan kepala daerah harus mengajukan cuti sebelum masa kampanye. Hanya saja sempat muncul aturan bahwa kepala daerah tak perlu ajukan cuti saat mengkampanyekan kandidat.
M. Sanusi selaku Komisioner KPU Provinsi Jambi menyatakan, dirinya belum tahu maksud statemen yang sebenarnya. Karena dirinya juga tidak ikut pada saat uji publik ke KPU RI. Menurutnya, selagi aturan barunya belum keluar jadi aturan yang lama masih berlaku.
"Kami tetap berpedoman pada aturan yang lama bahwa kepala daerah harus ajukan cuti jika ikut kampanye salah satu kandidat," katanya, Kamis (17/9/2020).
Ia mengatakan, kalau tuntutan sekarang ini mereka harus ajukan cuti pada saat masa kampanye. 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye yang diikuti kepala daerah, surat izin cuti sudah harus disampaikan kepada pihak kepolisian, KPU, dan Bawaslu. (Wanda Rifani)
Buku Peta Data Dilaunching, Paul: Semoga Dapat Berkah Nuzulul Quran
Luncurkan Buku Peta Data, KPU Provinsi Jambi: Pertama Di Indonesia
KPU Tebo Tetapkan Agus Rubiyanto-Nazar Efendi Peraih Suara Terbanyak Pilkada 2024
KPU Perbolehkan Kandidat Cabup Kampanyekan Cagub, Dengan Syarat?
Belum Bersikap di Pilgub Jambi, di Pilkada Tanjabbar, Safrial Dukung Pasangan Mulia
Ratu Mulai Sisir Wilayah Muaro Jambi, Silaturahmi di Mendalo Lanjut ke Sungai Gelam
Perancang Kanwil Kemenkum Jambi Kawal Penuntasan Ranperda Insentif & Kemudahan Penanaman Modal

