JAMBERITA.COM - Pilkada serentak 2020 dipastikan akan digelar pada 9 Desember 2020. Ditambah lagi para kandidat sudah mendaftar di KPU sebagai bentuk persyaratan maju. Hanya saja saat ini, muncul rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Rekomendasi ini keluar dari tim yang melakukan pemantauan proses pelaksanaan pilkada ditengah pandemi Covid-19. Dari pantauan tersebut muncul 2 rekomendasi yang diminta Komnas HAM kepada KPU dan DPR.
Isi dari rekomendasi tersebut adalah meminta KPU, Pemerintah dan DPR untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pilkada
lanjutan sampai situasi kondisi penyebaran covid-19 berakhir atau minimal mampu
dikendalikan berdasarkan data epidemologi yang dipercaya. Seluruh proses yang telah berjalan tetap dinyatakan sah dan berlaku untuk memberikan
jaminan kepastian hukum bagi para peserta pilkada.
Keputusan ini keluar karena kondisi penularan saat ini belum juga menunjukkan angka penurunan. Ditambah saat ini juga ada lembaga penyelenggara yang terkonfirmasi positif Covid-19. (am)
Fachrori dan Syafril Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kota Santri Internasional Di Kerinci
Terima Pinangan Komandoi Tim Pemenangan, Madel: Haris Anak HBA, Tentu Saya Dukung Penuh
Subling DPD II Golkar Muaro Jambi hingga Sarapan Pagi : Sosialisasi, Berbagi Itu Tidak lah Mahal
Menarik Hati, Ratu Banyak Diajak Swafoto Masyarakat Muaro Jambi
Lihat Al Haris Main Bola, Penonton: Jika Terpilih, Satu-satunya Gubernur Pemain Bola
Di Hadapan Kader PDIP Tanjabbar, Ratu Sampaikan Visi "Jambi Cerah" 2024


Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional



