JAMBERITA.COM- Pengajuan Cuti di Luar Tanggungan Negara yang dilakukan oleh Fachrori akhirnya mendapatkan jawaban. Melalui surat dari Mendagri pada tanggal 21 September 2020 , Fachrori diberikan cuti selama masa Kampanye Pilkada Serentak tahun 2020.
Fachrori akan melaksanakan cuti pada tanggal 26 September hingga 5 Desember mendatang.
Melalui surat tersebut, Mendagri menegaskan kepada Gubernur Jambi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bahwa selama masa kampanye, Gubernur dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
"Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bulati, Walikota dan Wakil Walikota dalam menjalankan kampanye dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, " jelas Tito Karnavian didalam surat tersebut. (Shella)
SAH Tegaskan Prabowo Sedang Menyiapkan Pondasi Kemajuan Indonesia, Lawan Penguasaan SDA yang Tidak A
Waka DPRD Jambi Desak Disdik Tuntaskan Dugaan Pengeroyokan di SMAN Titian Teras
Pemkab Batang Hari : Bahasa Isyarat Jadi Jembatan Kesetaraan
Ajak ASN Gunakan LPG Non Subsidi, Pertamina dan Pemprov Jambi Gulirkan Program Gentala
SAH: Di Tengah Pandemi Covid-19, Nilai-Nilai 4 Pilar Kebangsaan Harus Diterapkan
Danrem 042/Gapu Cek Jalur Karhutla di Tahura Orang Kayo Hitam, Tekankan Percepatan Penanganan


