JAMBERITA.COM- Terus bertambahnya jumlah kasus Covid-19 di Kota Jambi membuat tim gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Jambi semakin memperketat peraturan yang ada.
Ketua tim relaksasi Satgas Covid-19 Jailani menjelaskan bahwa ada 200 masyarakat yang melanggar peraturan penggunaan masker di area publik.
Dirinya menjelaskan bahwa pelanggar langsung dikenakan sanksi disiplin di tempat.
"Ada yang langsung membayar ditempat ada yang langsung ke Bank Jambi. Ada yang belum bayar tapi minta tempo mereka meninggalkan KTP, kartu pelajar," ujarnya. Jum'at (2/10/2020).
Jailani menjelaskan hingga saat ini total keseluruhan denda pelanggar masker sudah mencapai 18 juta rupiah. "Kalo denda masker, sampai kemarin tu sudah kerang lebih 18 jutaan," ujarnya.
Dirinya menjelaskan bahwa patroli patuh protokol kesehatan ini akan terus dilaksanakan. (sap)
Sidang Dilanjutkan, PH Terdakwa Kasus Perumda Tirta Mayang Jambi Sebut Ini Dipaksakan!
Kota Jambi Sukses Sabet Penghargaan Penampilan Terbaik di Karnaval Budaya Nusantara APEKSI ke-18
3 Kampus Besar di Jambi Berkolaborasi : Sulap Pekarangan Rumah Jadi Senjata Pemukul Stunting
Hari Batik Nasional, Ratu: Mari Kembangkan Batik Jambi Agar Semakin Dicintai Masyarakat Indonesia
Pilkada di Era Pandemi, Wakapolda Jambi : Pemilih di TPS Dibatasi, Waktu Nyoblos Terjadwal
Hari Batik Nasional, Persit KCK Koorcab Rem 042 Gelar Lomba Membatik Secara Virtual
Tingkatkan Kompetensi Petugas Loket, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Pelatihan Pelayanan Publik


