JAMBERITA.COM- Diduga menipu dua perempuan cantik ini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Keduanya nekat mencatut nama Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.
Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani mengatakan, Rabu 14 Oktober 2020 sekira pukul 11.00 WIB Seksi Pidana Umum dan Seksi Intelijen Kejari Jambi melaksanakan penangkapan terduga tindak pemerasan yang mengatasnamakan Jaksa di Kejaksaan Negeri Jambi.
"Ini didapat dari laporan Sarah (keluarga terdakwa An.Diki Eka Putra) yang pada saat ini sedang menjalani proses persidangan," ujarnya Senin (19/10/2020).
Untuk diketahui dua pelaku yg bernama Icha dan Mei berhasil ditangkap di depan RS Raden mattaher Jambi.
Pada saat penangkapan diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.500.000, 1 unit sepeda motor beat, 1 buah Hp Oppo dan 1 buah hp Iphone milik terduga.
"Pelaku pemerasan bernama Icha dan Mei, (perempuan) dan diperoleh keterangan saat penangkapan bahwa mereka diminta untuk menemui Sarah dan menerima sejumlah uang sebagai ganti rugi atas penipuan penjualan HP yang dilakukan oleh pelaku bernama Ardiansyah," ungkapnya.
"Para pelaku dan barang bukti yang didapat telah diserahkan ke pihak kepolisian sektor telanaipura untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.(afm)
SAH Tutup Diklat Laskar Gerindra 2026, Tekankan Enam Pesan Penting untuk Kader
Ikatan Pensiunan PUPR Wilayah Jambi Resmi Dikukuhkan, IW Diamanahkan Jadi Ketua
Al Haris dan Danrem Turun Langsung ke Lokasi Karhutla di Kumpeh, Angin Kencang dan Sulitnya Air Jadi

