JAMBERITA.COM- Walikota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri (AJB) menjalani sidang perdana kasus dugaan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon pada Pilgub Jambi 2020 hari ini, Selasa (20/10/2020).
Proses sidang ini dibenarkan oleh Pimpinan Bawaslu Kota Sungai Penuh, Joni Arman.
"Benar, tadi pagi sekitar jam 10.00 WIB sidang dilaksanakan. Dengan sudah masuk ke meja persidangan, maka tugas Sentra Gakkumdu sudah selesai," katanya kepada Jamberita.com.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jambi Lexy Fatharani mengatakan senada. "Iya. sidang hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan namun dilakukan secara virtual online menggunakan zoom," kata Lexi lewat keterangan tertulisnya.
Pada hari sebelumnya telah dilakukan pelimpahan berkas beserta barang bukti untuk tersangka dalam perkara tindak pidana pemilihan.
"Karena sidang ini tergolong penanganan cepat, maka proses sidang akan dilaksanakan via daring," ujarnya. (am)
Al Haris Kembali Serahkan Bantuan Bedah Rumah, Kali Ini Tepat di HUT Bungo
SAH Ingatkan Sumpah dan Janji Kader Gerindra Untuk Pegang Amanah Rakyat, Junjung Nilai Perjuangan Pa
Begini Kekompakan Fachrori dan Syafril saat Ikuti Webinar Nasional Pilkada Berintegritas 2020


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



