JAAMBERITA.COM- Bawaslu RI merilis data pelanggaran yang dilakukan oleh kandidat selama masa kampanye di pilkada serentak 2020. Data yang dimuat saat 6-15 Oktober ini lewat akun sosial media resmi menyebutkan bahwa ada 375 pelanggaran dengan 233 peringatan tertulis serta 35 pembubaran.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi mengatakan, untuk pilkada serentak di Jambi saat ini belum ada lagi kejadian para kandidat melanggar protokol kesehatan saat melaksanakan kampanye. Memang sebelumnya ada kampanye kandidat yang dibubarkan dan juga diberi peringatan tertulis.
"Sejauh ini semuanya sudah aman saja. Ini berarti para kandidat sudah mulai berjuang agar dalam proses kampanye tidak lagi melanggar protokol kesehatan," katanya.
Ia mengatakan, meskipun begitu, pihaknya tetap menhimbau agar para kandidat hingga tim untuk terus utamakan protokol kesehetan selama masa kampanye. Pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan kepada kandidat selama kampanye berlangsung. (am)
Musim Masuk Sekolah 2026, Daya Beli Emas di Jambi Tetap Tinggi
UBR Jambi Punya 'Bengkel Kehidupan' yang Bisa Merubah Masa Depanmu, Kok Bisa ?
Kanwil Kemenkum Jambi Rekonsiliasi Data Laporan Keungan hingga Aset Negara
Tunjukkan Cara Mencoblos, Warga Aro Batanghari Doakan Syafril Terpilih
Harmonisasi Ranperwal Sungai Penuh, Ranperbup Tebo, dan Ranperda Batang Hari oleh Kanwil Kemenkum Ja



