Diputuskan Bersalah, Hakim Vonis AJB Bayar Denda 4 Juta



Selasa, 27 Oktober 2020 - 18:41:15 WIB



JAMBERITA.COM - Walikota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri (AJB) divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Kerinci terkait tindak pidana pemilihan mendukung salah satu pasangan calon Pilgub Jambi.

Putusan hakim sendiri sesuai dengan dakwaan Jaksa yang telah dibacakan sebelumnya yaitu denda 4 Juta dengan subsidair 2 Bulan kurungan.

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Pidum Kejari Kerinci, Ziko.

"Benar, sudah diputuskan hakim. Putusannya sesuai dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa sebelumnya," katanya, Selasa (27/10/2020). (am)



Artikel Rekomendasi