JAMBERITA.COM - Walikota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri (AJB) divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Kerinci terkait tindak pidana pemilihan mendukung salah satu pasangan calon Pilgub Jambi.
Putusan hakim sendiri sesuai dengan dakwaan Jaksa yang telah dibacakan sebelumnya yaitu denda 4 Juta dengan subsidair 2 Bulan kurungan.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Pidum Kejari Kerinci, Ziko.
"Benar, sudah diputuskan hakim. Putusannya sesuai dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa sebelumnya," katanya, Selasa (27/10/2020). (am)
Sambagi Ratu Munawaroh, Anggota DPR RI, Ihsan Yunus Siap Turun Menangkan CE-Ratu
Lewat Refatar, Mantan Kades Batanghari Siap Menangkan Fadhil- Bakhtiar
Di Hadapan Warga Mersam, H Arzanil: Saatnya Batanghari Dipimpin Sosok Baru dan Energik
Syafril Lawatan ke Basis CE di Sarolangun, Warga Teriak Coblos Nomor Dua


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



