JAMBERITA.COM - Pembangunan peningkatan jalan penghubung yang diduga tidak sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang telah ditentukan.
Dimana seharusnya diperuntukkan parit sidang arah Parit dua serindit kecamatan pengabuan. Namun fakta di lapangan, pembangunan jalan rabat beton tersebut hanya diwilayah desa parit dua serindit yakni di Rt.08 Dusun Sidoharjo Desa Parit Dua Serindit kecamatan pengabuan.
Hal ini sangat disayangkan oleh Hamdani, Ketua Komisi III DPRD kabupaten Tanjung Jabung Barat. Tentang pembangunan jalan penghubung dua desa tersebut dan menilai BPKAD, Pihak Instansi, Konsultan pengawas, Konsultan perencanaan tidak jeli dan matang, dalam menentukan keputusan yang diambil.
Ketua Komisi III, Berpandangan dengan instansi yang telah diberikan kepercayaan dalam hal pembangunan jalan penghubung tersebut terkesan main – main.
“Apabila sudah ditentukan di DPA, jangankan pindah dari satu desa kedesa yang lain. Pindah RT yang telah ditentukan saja sudah melanggar aturan dan jelas salah,” Ketua Komisi III DPRD kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hamdani, Jumat (16/10/20).
Hamdani meminta pihak masyarakat dan minta kepala desa, melaporkan hal tersebut agar segera pihak DPRD memanggil semua instansi terkait yang diduga kuat syarat permainan.
”Kita minta masyarakat melaporkan, agar ada bukti kita memanggil instansi yang diduga telah melakukan kecurangan tersebut dan tidak bisa selesai didesa saja dengan duduk bersama.karena Ini menyangkut dana APBD kabupaten Tanjung Jabung Barat,” tandas Hamdani. (Henky)
Bupati Anwar Sadat Sampaikan Rancangan Perubahan APBD 2026 Fokus Percepatan Pembangunan
Bupati Tanjab Barat Rakor MBG Bersama Mendagri dan Kepala BGN
Tekankan Sinergi DPRD dan Pemkab, Rapat Paripurna Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS 2026 Mulus
Kanwil Kemenkum Jambi Dorong Batik Seberang Dapatkan Pelindungan Indikasi Geografis



