JAMBERITA.COM - Tersangka dan Barang Bukti atas nama terdakwa NP terkait pelanggaran Pilkada dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin (7/12/2020).
Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani mengungkapkan bahwa yang bersangkutan disangka melanggar perkara tindak pidana pemilu dengan pasal 73 ayat 4, Jo pasal 187 huruf a undang-undang 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota.
"Saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Polda dan akan kita lanjutkan penahanannya maksimal 10 hari dari sekarang," terangnya melalui video confrens nya.
Kemudian tersangka juga akan mereka limpahan ke Pengadilan Negeri Jambi, karena berdasarkan pasal 84 KUHAP bahwa saksi-saksi banyak berdomisili di kota Jambi, maka akan dilakukan persidangan di Kota Jambi.
"Selain itu memang benar ada dua tempos yaitu tanggal 30 Oktober 2020 dan tanggal 5 November 2020, yang mana terlapor membagikan sembako, namun dia juga menyebarkan bahan kampanye berupa kaos dan sepanduk atas nama calon pilkada Gubernur," terangnya.
Tanggal 30 Oktober 2020 terlapor melakukan pembagian beras kepada masyarakat di Desa Tanjung Pauh Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi, yang mana pembagian tersebut disertai penyebaran bahan kampanye berupa baju kaos, masker dan poster setelah pemasangan alat peraga kampanye yang berupa spanduk dari Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi nomor urut 2.
"Kemudian 5 November 2020 terlapor memberikan bantuan tiang listrik warga di Kampung Flores Kelurahan Talang Bakung Kecamatan Palmerah Kota Jambi disertai penyebaran bahan kampanye berupa baju kaos masker dan poster selanjutnya pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke ke Polda Jambi untuk ditindaklanjuti," jelasnya.
Lexy mengatakan untuk Jaksa yang ditunjuk dalam persidangan nanti nya itu sebanyak 5 orang. "Yaitu Gabungan dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Jambi," pungkasnya.(afm)
Kanwil Kemenkum Jambi dan Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Jaminan Fidusia
Dukung Langkah Prabowo di BGN, SAH Tegaskan Uang Rakyat Harus Membangun SDM Bangsa
GEGER! RSUD Raden Mattaher Jambi Mendadak Cari 'Penyembuh Jiwa'? Ini Faktanya
SKK Migas Memberikan 18 Penghargaan Kepada Industri Hulu Migas
Kanwil Kemenkum Jambi dan Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Jaminan Fidusia
