Ada Penambahan, 52 Petugas KPPS Positif Covid-19 Diisolasi



Senin, 07 Desember 2020 - 16:01:34 WIB



JAMBERITA.COM - Menjelang hari H pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada 9 Desember jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang dinyatakan positif Covid-19 terus bertambah.

Dari data tim gugus tugas Covid-19 hingga Minggu (6/12) terdapat 52 anggota KPPS yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Jumlah tersebut berasal dari hasil swab yang dilakukan pihak tim covid-19 kepada para anggota KPPS yang reaktif rapid test, dan ada sebanyak 148 orang yang dinyatakan reaktif hasil rapid tesnya.

52 orang ini berasal dari Kecamatan Tebing Tinggi, Tungkal Ilir dan Pengabuan dan rata-rata mereka dirawat di balai adat. Sementara untuk yang wilayah ulu dirawat di RSUD Suryah Khairuddin Merlung.

"Terjadi penambahan ini karena lanjutan hasil dari rapid test massal yang dilakukan kepada petugas KPU. Kita berharap masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan supaya rantai penularannya putus," terang Juru Bicara Satgas Covid-19 Tanjab Barat, Taharuddin kepada awak media, Senin (7/12/20).

Sementara dari Komisioner KPU Tanjab Barat, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, M Ilyas, mengatakan, terhadap petugas KPPS yang positif terinveksi Covid-19, jika merujuk pada aturan apabila sampai pada masa pencoblosan, para petugas KPPS yang positif Covid-19 tidak sembuh, pihaknya akan mengacu pada PKPU Nomor 18 Tahun 2020.

Sesuai pasal 25 Ayat (4) disebutkan bahwa dalam hal ketua KPPS pada hari Pemungutan Suara, anggota KPPS memilih salah satu anggota KPPS sebagai ketua KPPS.

Pada Ayat (5), tercantum, bahwa dalam hal terdapat satu sampai dengan dua orang anggota KPPS berhalangan pada hari Pemungutan Suara, maka pembagian tugas masing-masing KPPS ditetapkan oleh ketua KPPS. Dan ayat (5a) bagi anggota KPPS yang berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih dari dua orang sehingga jumlah anggota KPPS kurang dari 5 lima orang maka akan dilakukan penggantian anggota KPPS.

"Tetapi jika anggota KPPS yang positif Covid-19 ini mengundurkan diri, maka baru akan diganti dengan petugas yang baru dan bebas Covid-19,” jelas Ilyas. (Henky)

 




Artikel Rekomendasi