JAMBERITA.COM- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan maklumat Nomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.
Berikut isi maklumat yang ditandatangani Kapolri pada tanggal 23 Desember 2020 tersebut:
Akselerasi Jambi Bebas Korupsi, Gubernur Bentuk Tim Perluasan Desa Antikorupsi!
Kanwil Kemenkum Jambi Turun Tangan Dorong Desa Tangkit Baru Jadi Destinasi IG Tourism
Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membangun Generasi Muda yang Demokratis
Menkes: Presiden Minta Fokus Tangani Pandemi COVID-19 Secara Cepat dan Baik
Mendag Lutfi Akan Pastikan Produk Indonesia Mampu Bersaing di Tengah Pandemi
Presiden Jokowi Lantik Kepala BNN dan Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove
Akselerasi Jambi Bebas Korupsi, Gubernur Bentuk Tim Perluasan Desa Antikorupsi!

