Tak Penuhi Unsur Pelanggaran, Kasus ASN Merangin Dihentikan



Senin, 28 Desember 2020 - 13:49:08 WIB



JAMBERITA.COM - Sentra Gakkumdu Kabupaten Merangin Jambi menghentikan kasus laporan yang melibatkan paslon 3 di Pilgub Jambi yakni Al Haris dan beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Merangin Jambi. Laporan dugaan atas kasus pelanggaran Pilkada Jambi itu dihentikan lantaran tidak memenuhi unsur pelanggaran dari pemeriksaan Bawaslu, Polisi dan Kejaksaan.

"Laporan yang melibatkan paslon 3 atas pelanggaran Pilkada ini kami hentikan. Kasus yang dilaporkan ke kita ini saat kita lakukan pemanggilan dan kemudian kita lakukan pemeriksaan hasilnya tidak ada pelanggaran yang kita temukan. Maka dari itu kita dari Gakkumdu baik dari Bawaslu, Polisi dan Jaksa sepakat menghentikan kasus dugaan pelanggaran pilkada ini," kata Pimpinan Bawaslu Merangin, Abdul Rahim, Senin (28/12/2020).

Laporan yang melibatkan atas dugaan Netralitas ASN di Pilgub Jambi oleh paslon 3 Al Haris itu saat diperiksa Gakkumdu tidak ada bukti yang mengarah kesana. Gakkumdu juga sudah memastikan jika laporan itu tidak memenuhi bukti.

"Buktinya ini tidak kuat, jadi tidak bisa kita lanjutkan. Dan kami sudah pastikan laporan ini dari Sentra Gakkumdu di hentikan," sebutnya. (am)





Artikel Rekomendasi