JAMBERITA.COM - Sentra Gakkumdu Kabupaten Merangin Jambi menghentikan kasus laporan yang melibatkan paslon 3 di Pilgub Jambi yakni Al Haris dan beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Merangin Jambi. Laporan dugaan atas kasus pelanggaran Pilkada Jambi itu dihentikan lantaran tidak memenuhi unsur pelanggaran dari pemeriksaan Bawaslu, Polisi dan Kejaksaan.
"Laporan yang melibatkan paslon 3 atas pelanggaran Pilkada ini kami hentikan. Kasus yang dilaporkan ke kita ini saat kita lakukan pemanggilan dan kemudian kita lakukan pemeriksaan hasilnya tidak ada pelanggaran yang kita temukan. Maka dari itu kita dari Gakkumdu baik dari Bawaslu, Polisi dan Jaksa sepakat menghentikan kasus dugaan pelanggaran pilkada ini," kata Pimpinan Bawaslu Merangin, Abdul Rahim, Senin (28/12/2020).
Laporan yang melibatkan atas dugaan Netralitas ASN di Pilgub Jambi oleh paslon 3 Al Haris itu saat diperiksa Gakkumdu tidak ada bukti yang mengarah kesana. Gakkumdu juga sudah memastikan jika laporan itu tidak memenuhi bukti.
"Buktinya ini tidak kuat, jadi tidak bisa kita lanjutkan. Dan kami sudah pastikan laporan ini dari Sentra Gakkumdu di hentikan," sebutnya. (am)
Beasiswa KSE UNJA Cari Mahasiswa Jujur, Bukan Cuma Pintar! 317 Peserta 'Dikuliti' di Wawancara
Keren! Tiga Srikandi FH UNJA Sukses Jinakkan Pemalsu Tenun Pakai Blockchain
Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional II, Kadiv Yankum Kanwil Jambi Siap Akselerasi Inovasi Hukum
Pemakaman Abah Dulah Dihadiri Dandim dan Kapolres, UAS: Kami Kehilangan Paman Yang Humoris
Tanjabbar Berduka, KH Abdullah Bin Syekh Abdul Wahab Berpulang ke Rahmatullah
Intellectuals Discussion Group Insan Cita Hadir di Tebo Siap Hadirkan Ruang Diskusi Bagi Milenial
