JAMBERITA.COM - Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejati Jambi dan Kejari Jambi berhasil menangkap buronan atad nama Gunardi alias Gun. Buron ini merupakan terpidana kasus penimbunan bahan bakar jenis solar.
"Kami mendapatkan informasi terpidana berada di kawasan Mayang Kota Jambi. Akhirnya kami berhasil menangkap tanpa ada perlawanan dari terpidana. Rencananya akan dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Jambi," kata Kasipenkum Kejati Jambi Lexy Fatharani, Kamis (7/1/2021).
Ia mengatakan, terpidana ini sudah menjadi buronan selama 4 tahun. Terpidana sendiri diputusakan pengadilan menjalani hukuman penjara 6 bulan dengan denda lima ratus juta rupiah subsidair 1 kurungan penjara. (am)
Klaim Plt Dirut : Pengerjaan Selesai, Air PDAM Mendalo ke Pematang Gajah Tinggal Pendistribusian?
DPRD Jambi Targetkan APBD Perubahan 2026 Rampung September, Nasib Anggaran Rp57 M Kembali Dibahas
DPR tegaskan RUU Perampasan Aset sah Desember dan buka masukan publik
Redam Konflik di Kerinci, Personel Polda Jambi Terima Penghargaan
Sebabkan Rumah Warga Banjir, DPRD Minta Pemilik Proyek Berikan Ganti Rugi
Danrem 042/Gapu Turun ke Lokasi Padamkan Karhutla di Tanjabtim



