JAMBERITA.COM - Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejati Jambi dan Kejari Jambi berhasil menangkap buronan atad nama Gunardi alias Gun. Buron ini merupakan terpidana kasus penimbunan bahan bakar jenis solar.
"Kami mendapatkan informasi terpidana berada di kawasan Mayang Kota Jambi. Akhirnya kami berhasil menangkap tanpa ada perlawanan dari terpidana. Rencananya akan dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Jambi," kata Kasipenkum Kejati Jambi Lexy Fatharani, Kamis (7/1/2021).
Ia mengatakan, terpidana ini sudah menjadi buronan selama 4 tahun. Terpidana sendiri diputusakan pengadilan menjalani hukuman penjara 6 bulan dengan denda lima ratus juta rupiah subsidair 1 kurungan penjara. (am)
Bukan Pajangan: Pucuk Merah di Tangan Dosen UNJA Jadi Serum Nano & Teh Herbal yang Siap Gerbak Pasar
Plt Jampidsus: Dua orang berinisial F dan DS ditetapkan tersangka
Redam Konflik di Kerinci, Personel Polda Jambi Terima Penghargaan
Sebabkan Rumah Warga Banjir, DPRD Minta Pemilik Proyek Berikan Ganti Rugi
Kasiter Korem 042/Gapu Tinjau Pembangunan Jembatan di Sarolangun



