JAMBERITA.COM - Bareskrim Polri merencanakan akan memanggil Permadi Arya alias Abu Janda pada Senin (1/2/2021) besok. Pemanggilan di dasari laporan Medya Rischa terkait dugaan ujaran SARA, juga penistaan agama karena Abu Janda sempat berujar “Islam arogan”.
Pemanggilan itu terkonfirmasi melalui Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Slamet Uliandi."Benar di layangkan panggilan, untuk pemeriksaan (dijadwalkan) hari Senin,” jelasnya kepada wartawan, Sabtu (30/1/2021).
Sebelumnya, melalui akun twitternya, Abu Janda berkicau “Islam arogan. Kicauan itu merespon kicauan Tengku Zulkarnain yang menyebutkan salah satu contoh arogansi minoritas terhadap mayoritas di Afrika Selatan, dan melanjutkan kicauan dengan mengatakan tidak boleh ada arogansi dari minortas ke mayoritas demikian juga sebaliknya.
Merespon laporan dari masyarakat, Bareskrim Polri bergerak cepat untuk menghadirkan hukum kepada seluruh masyarakat. Gerak cepat Bareskrim sama halnya dalam menangani ujaran SARA di medsos yang dilakukan Amboroncius Nababan terhadap Natalius Pigai.
Gerak cepat Bareskrim untuk memeriksa Abu Janda, jelas memtahkan anggapan bahwa ada orang-orang tertentu yang tidak bisa disentuh oleh aparat penegah hukum. Hal ini searah dengan komitmen Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit dalam upaya menciptakan hukum yang berkeadilan, tidak tajam ke bawah tumpul ke atas. Namun tetap dilakukan secara humanis.
Selain itu, jika nantinya hasil pemeriksaan terhadap Abu Janda terbukti merupakan ujaran SARA yang megancam persatuan, sudah pasti tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku akan diterapkan.(*/afm)
Kemnaker: Perusahaan Wajib Terdaftar di WLKP untuk Jadi Mitra MagangHub
Bukan KKN Biasa! Mahasiswa UNJA Turun Tangan Bereskan Masalah Legalitas Ratusan UMKM di Batang Hari
Interupsi Berani, Ketua TINDAK 'Geruduk' Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi Terkait Anggaran Rp57 M
Kunjungan ke Ormas Hari kedua, Kapolri Sowan ke Muhammadiyah
Satgas Waspada Investasi Temukan 133 Fintech P2P Lending Ilegal
Interupsi Berani, Ketua TINDAK 'Geruduk' Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi Terkait Anggaran Rp57 M



