JAMBERITA.COM - Komisioner KPU Kota Jambi Adithiya Diar akan jalani sidang etik pada Senin (1/2/2021). Hal ini diketahui dari website resmi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Komisioner KPU Kota Jambi ini diadukan oleh Mario Zulhadi Amrullah dengan dasar yang bersangkutan tidak pernah masuk dan melewati proses pleno 3 kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
Proses sidang ini sendiri akan dilakukan secara virtual. Perkara nomor 163-PKE-DKPP/XI/2020 ini akan berjalan dari tempat masing-masing seperti saat sidang etik Komisioner KPU Bungo sebelumnya. (am)
Sidang Dilanjutkan, PH Terdakwa Kasus Perumda Tirta Mayang Jambi Sebut Ini Dipaksakan!
Kasus Perumda Tirta Mayang Jambi Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian, 27 Saksi Akan Dihadirkan!
SAH Yakin Doa Petani Akan Menguatkan Kepemimpinan Presiden Prabowo
Soal Solusi Lokal Atasi PETI, Pahrudin: Polda dan Pemerintah Daerah Harus Sinergi
Perkuat Komoditas Unggulan Daerah, Kemenkum Jambi Audiensi dengan Pemkab Merangin Bahas IG Kayu Mani



