JAMBERITA.COM- Gugatan Cek Endra-Ratu Munawaroh di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilgub Jambi 2020 berlanjut.
Ini artinya gugatan yang diajukan pasangan yang diusung PDIP Golkar ini akan masuk agenda pembuktian.
Dikutip dari laman mkri.id, sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pilgub Jambi dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Selain itu juga mendengar keterangan ahli, serta mengesahkan alat bukti tambahan. Masih dari laman itu, sidang tersebut diagendakan akan digelar pada Selasa (23/2/2021) pekan depan.
Selain Provinsi Jambi, MK juga mengagendakan jadwal sidang lanjutan untuk Provinsi Kalimantan Selatan. Selain itu juga beberapa daerah seperti Kabupaten Nunukan, Kabupaten Bandung, Kabupaten Pesisir Barat dan beberapa yang lain. (*/sm)
Direktur RSUD Raden Mattaher drg Iwan Dilantik, UBR Jambi Siap Pererat Sinergi Kesehatan
Sebut 'Lu Punya Otak Nggak Sih' : Pengecara Kondang Hotman Paris Akhirnya Minta Maaf Ke Wartawan
Sekjen DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani Tegaskan Tidak Ada Pergantian Ketua DPD Gerindra Jambi
Gugatan Fikar-Yos Ditolak, Ahmadi Zubir- Antos Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh
Perkuat Langkah Pencegahan, Danrem 042/Gapu Sisir Wilayah Rawan Karhutla Lewat Udara



