JAMBERITA.COM - Komisioner KPU Provinsi Jambi M. Sanusi menjalani sidang etik yang dilaporkan oleh Ansori di Bawaslu Provinsi Jambi, Jumat (5/3/2021). Sidang ini juga disiarkan secara online lewat akun resmi DKPP RI.
Ansori selaku Pengadu menyebutkan bahwa ini berawal dari informasi yang beredar di media sosial. Selain itu, berlanjut ke pemberitaan di media online.
"Ditambah lagi pemberian data kepada tim yang jelas bahwa itu menunjukkan keberpihakan kepada salah satu kandidat," katanya.
Sementara itu, Sanusi selaku teradu membantah semua yang disampaikan oleh pengadu. Menurutnya, pihaknya dari jauh hari mengingatkan kepada jajarannya dibawah untuk mengklirkan masalah daftar pemilih.
"Terkait pemberian data, kami tidak pernah memberikan. Tetapi ada masuk surat dari tim secara resmi yang meminta data tersebut. Karena data tersebut memang open dan tidak ada larangan jika diminta, maka kami berikan," katanya.
Untuk diketahui, dalam persidangan ini pengadu menghadirkan 2 saksi didalam persidangan. Ada 2 lagi diluar karena kondisi pandemi yang melarang banyak orang dalam satu ruangan. Sementara pihak teradu hanya membawa satu saksi. (am)
31 Ibu hamil dan Baduta Akan Diajak Ikuti Sosialisasi Pencegahan Stunting
Danrem Libatkan 280 Perusahaan untuk Cegah Karhutla di Jambi
Vaksinasi Tahap Dua Dimulai, Wawako: Alhamdulillah Baik - Baik Saja
Novel Perdana Olive Hateem Mahasiswi UGM Segera Terbit, Ini Uraian Singkat dari Sang Penulis
Gelar PPAB, DPK GMNI Trituntas UNJA Terapkan Protokol kesehatan


Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo



