JAMBERITA.COM - Tim Tabur Kejari Jambi dan Kejati Jambi berhasil menangkap Irwan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Terpidana ini sendiri sudah masuk daftar DPO sejak 4 bulan lalu.
Irwan sendiri dijatuhi vonis oleh hakim dengan hukuman penjara selama 4 bulan. Vonis ini dijatuhkan karena terpidana melakukan dengan tanpa hak masuk ke rumah orang lain dan sudah diminta pergi namun tidak pergi pada 2018 lalu.
"Terpidana sendiri kami tangkap tanpa perlawanan di kawasan Simpang Bata. Kami mendapatkan informasi bahwa terpidana berada disana dan berjualan," kata Asintel Kejati Jambi Jufri.
Terpidana sendiri langsung dieksekusi dan dibawa ke Lapas IIA Jambi oleh Jaksa eksekutor. (*/am)
UBR Jambi Bakal Gelar Kuliah Umum Internasional, Buka Peluang Studi & Karier di Korea Selatan
Bukan Cuma Soal Medis: Dua Mahasiswi Kebidanan UBR Sabet Juara Karya Tulis Ilmiah Polda Jambi
Kota Jambi Siapkan Rp 76 M Untuk Refocusing Anggaran Covid-19
Siapkan Pojok Kuliner, Penataan Bagi Pedagang Di Danau Sipin
Warga Keluhkan Judi Ikan di Danau Sipin, KFA Minta Aparat Bertindak
Pemprov Jambi Siap Dukung Asistensi Potensi Komponen Pendukung Pertahanan Negara



