JAMBERITA.COM, BANGKO- Hukum adat akan diberlakukan Bupati Merangin H Al Haris, untuk masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19, di Bumi Tali Undang Tambang Teliti Kabupaten Merangin.
Akan diberlakukannya hukum adat tersebut jelas bupati, mengingat sanksi yang diberikan selama ini kepada pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19, tidak membuat efek jera bagi para pelakunya.
‘’Ada fenomena warga kita lebih cenderung malu kalau dikena hukum adat, dari pada kena hukuman ditegur, didenda atau disuru push up,’’ujar Bupati usai membuka Rakor Kades di Gedung Serba Guna Desa Rawa Jaya Tabir Selatan, Rabu (10/3).
Sanksi adat ini jelas bupati, akan menjadi model baru untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19 atau pun Covid jenis baru lainnya. Melalui hukum adat itu, dipastikan bupati masyarakat akan lebih patuh mentaati protokol kesehatan.
Sekarang ini lanjut bupati, Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi Kabupaten Merangin sedang mengkaji perihal tersebut. Apakah masyarakat yang melanggar protokol kesehaan pencegahan Covid-19 itu, relevan mendapatkan hukum adat.
Terpisah, Ketua LAM Jambi Kabupaten Merangin H Abdulah Gemuk saat dikonfirmasi Kominfo News menegaskan, saat ini LAM Jambi Kabupaten Merangin sedang ‘berembuk’ perihal tersebut.
‘’Kita akan rumuskan kira-kira sanksi apa yang akan cocok. Jelasnya ‘Layak makan judu alu makan patut’. Tidak mungkin kita berikan sanksi kerbau seekor beras seratus,’’terang H Abdulah Gemuk.(oli)
Wujudkan SDM Unggul Berdaya Saing Global, UBR Jambi Gelar Pelatihan CPMI Kelas Elite
TK IT Al-Azka Kota Jambi Kirim Perwakilan di Ajang Mewarnai Kolaborasi Internasional
Komunitas Peduli Sesama di Jambi Bakal Gelar Aksi Kemanusian Untuk Korban Gempa NTT
Tinjau Pengerjaan Jalan di Desa Sungai Terap, Kapenrem Ikut Gotong Royong
Komunitas Peduli Sesama di Jambi Bakal Gelar Aksi Kemanusian Untuk Korban Gempa NTT


