Aliansi Petani Demo WKS ke Gedung DPRD Provinsi Jambi Soal Lahan 623 HA di Betara



Senin, 29 Maret 2021 - 13:08:55 WIB



Suasana aksi
Suasana aksi

JAMBERITA.COM - Aliansi LSM Peduli Petani menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD Provinsi terkait dengan dugaan adanya intimidasi dan kekerasan terhadap kelompok tani Desa Tanjung Pasir, Kec Betara Tanjab Barat.

"Hentikan intimidasi kepada kelompok tani betara kiri dan warga yang berkebun di sekitar lahan izin WKS," tegas para pendemo, Senin (29/3/2021).

Mereka juga meminta WKS menghentikan penggusuran kebun petani dan adu domba warga serta menarik alat berat WKS dari kebun petani, kemudian ganti rugi tanaman petani yang sudah digusur oleh WKS. "Bayar hak-hak kelompok tani Batara kiri yang sudah 17 tahun bekerja sama sesuai perjanjian," jelasnya.

Menurut mereka meski Indonesia sudah merdeka selama 75 tahun namun sepertinya masih belum merdeka yang sesungguhnya, sisa-sisa penjajahan zaman Belanda ternyata masih berlangsung di bumi Pertiwi ini.

Namun dengan gaya yang baru ini terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat khususnya di Desa Tanjung Pasir.

Anak bangsa yang telah puluhan tahun menggarap lahan dan berkebun untuk menyambung hidup sekarang harus terusir dari tanahnya sendiri selama 17 tahun dari (2002- 2019) diajak bekerjasama menanam akasia, namun jangankan dapat untung malah buntung yang diterima petani.

Sekarang saat petani tidak mau lagi melanjutkan kerjasama teori adu domba antara sesama rakyat pun mulai dijalankan, akhirnya rakyat bentrok dengan sesama rakyat di mana salah satu pihak didukung WKS ini dibuktikan di mana salah satu kelompok yang tidak didukung anggota kelompok tani.

Saat ini justru diakui dan diajak bekerjasama kembali untuk menanam akasia di lahan yang sama padahal pihak yang diajak kerjasama kembali ini adalah pihak yang awalnya memutuskan kontrak kerjasama dengan pihak WKS.

Melalui intimidasi dan kekerasan sekarang kelompok tani yang sah (didukung anggota) justru diminta angkat kaki dari kebunnya sendiri, hanya dengan alasan lahan tersebut masuk dalam izin konsesi WKS. Padahal sebelumnya WKS mengakui lahan tersebut milik para petani yang dibuktikan dengan perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, aneh bin ajaib.

Bagaimana mungkin tiba-tiba WKS mengaku lahan tersebut milik mereka sedangkan izin prinsip WKS baru diterbitkan tahun 1996 dan mengajukan pengembangan kawasan HTI di wilayah Kec Betara pada tahun 2018 lalu.

Berdasarkan jawaban pihak Kemenhut saat warga minta dilakukan pengukuran ulang atas klaim WKS di lahan mereka, sementara warga setempat telah menggarap lahan untuk berkebun sejak tahun 70-an yang digarap oleh Datuk buyut mereka sebelumnya.

Dengan modal izin dari pemerintah pusat itu pula sekarang WKS dengan seenaknya menggusur kebun petani yang sudah ditanami pinang, nanas dan sayuran tersebut sungguh tidak perikemanusiaan.

Menanggapi itu Humas PT. WKS Taufik menyatakan, pihaknya masih mempedomani hasil rapat tanggal 18 Maret 2020 lalu."Terkait aksi di atas kami masih mempedomani hasil rapat tanggal 18 Maret 2020," ujarnya saat dikonfirmasi.

Dengan menunjukkan Notulen Rapat pada Kamis (18/3/2021) pukul 14.00 di Ruang Rapat Badan Kesbangpol Tanjab Barat, bahwa telah dilaksanakan rapat tim terpadu penanganan konflik sosial, upaya penyelesaian lahan 623 Ha yang terletak di area Desa Tanjung Pasir.

"Hasil rapat tersebut tim terpadu penanganan konflik akan kembali meminta ketegasan kepada Kehutanan Provinsi Jambi dengan tembusan ke Kementerian Kehutanan RI atas keberadaan dan legalitas dari konflik lahan 623 Ha yang terletak di area Desa Tanjung Pasir," tambahnya.

"Timdu penanganan konflik sosial juga berkoordinasi bersama pihak-pihak serta instansi terkait sambil menunggu surat balasan dari pihak kehutanan Provinsi Jambi," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi