JAMBERITA.COM – Pesta perpisahan Siswa SMAN 1 Kabupaten Tanjabbar yang berujung Party mirip dugem di Ruang Pola Kantor Bupati Tanjabbar akhirnya berbuntut panjang.
Setelah dihentikan kegiatannya, Polres Tanjung Jabung Barat akhirnya menetapkan status tersangka terhadap salah satu anggota penyelenggara Event Organizer (EO) Tungkal Project berinisial RC.
"Ya kita sudah tetapkan tersangka usai melakukan penyelidikan dan gelar perkara," kata Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro Senin (12/4).
Penetapan tersangka ke salah satu anggota penyelenggara EO Tungkal Project ini terkait dengan pihaknya selaku EO yang menghandel acara perpisahan siswa SMA N 1 Tanjabbar yang kemudian menjadi viral karena dibumbui dengan party diiringi musik DJ saat merayakan perpisahan di Ruang Pola Kantor Bupati Tanjabbar.
Sebelumnya, Kepala Sekola SMAN 1 Tanjabbar Kadiman ST akhirnya memberikan klarifikasi terkait acara perpisahan berujung party yang digelar di salah satu aula di Kantor Bupati Tanjabbar Sabtu (10/4/2021).
Ia mengatakan dirinya tidak tahu jika ada acara perpisahan berujung party yang digelar siswa-siswi pelajar sekolah yang dipimpinnya. Menurut Kadiman, kegiatan tersebut tidak ada izin dari sekolah.
"Tidak ada izinnya dari saya Mas dari pihak sekolah juga tidak ada yang mengetahui," kata Kadiman.
Pihak sekolah, ujar Kadiman, juga tidak ada yang menghadiri. "Saya malah tahun jam 11.30 WIB malam saat pihak kepolisian menelpon saya, minta pendampingan guru, karena ada pelajar yang dibawa ke Polres Tanjung Jabung Barat," tandasnya. (Henky)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Viral Perpisahan Mirip Dugem di Kantor Bupati, Kepsek SMAN 1: Sekolah Tidak Tahu dan Tidak Ada Izin
Edan !! Para Pelajar SMA di Tanjabbar Ini Gelar Dugem di Tengah Pandemi


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



