JAMBERITA.COM - Gubernur Jambi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan bepergian keluar daerah atau mudik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021 mendatang.
Surat tersebut, Nomor 853/SE/BKD-5.3/IV/2021 tanggal 12 April 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi PNS dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19).
Maka dari itu disampaikan bahwa PNS dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik periode tanggal 6 Mei s/d 17 Mei 2021, kecuali bagi PNS yang melaksanakan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas.
PNS dalam keadaan terpaksa terlebih dahulu mendapat izin Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Selain itu, PNS juga dilarang mengajukan cuti terhitung tanggal 6 Mei s/d 17 Mei 2021 kecuali bagi PNS/PPPK yang mengajukan cuti melahirkan, cuti sakit, cuti alasan penting.
Apabila terdapat PNS yang melanggar SE ini, maka dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.(afm)
Kasrem 042/Gapu Hadiri Gelar Operasi Keselamatan Siginjai 2021
SAH Dukung Kebijakan Nadiem Makarim Yang Izinkan Sekolah Lakukan Pembelajaran Tatap Muka
Tim Pemprov Jambi Raih Juara II Kejuaraan Tenis Veteran Se-Sumatra di Padang
Ketua DPRD Edi Purwanto Dinobatkan sebagai Bapak BPD Provinsi Jambi
Nah, Kadiv Yankum Kanwil Kemenkum Jambi Datangi Kantor Notaris


