JAMBERITA.COM - Resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Jambi. Tim gabungan dari Satpol PP, Kodim 0415, Polresta, Dishub dan Damkar Kota Jambi melaksanakan patroli kesejumlah tempat usaha Sabtu, (24/4/2021) malam.
Dalam patroli tersebut tim menyegel beberapa tempat usaha seperti rumah makan Saunk Kito, di jalan Sumantri Brojonegoro yang tidak menjalankan prokes saat berbuka puasa, sehingga dilakukan penyegelan dan denda 10 juta rupiah.
"Caffe Jek Coffe di jalan purnama, pelayan tidak menggunakan masker, tidak ada jarak pengunjung, melebihi pemberlakuan jam malam dilakukan penyegelan dan denda 5 juta dan beberapa tempat usaha lain," kata Kasat Pol PP Kota Jambi Mustari Afandi.
Untuk diketahui beberapa tempat usaha yang dilakukan penyegelan dan peringatan yaitu Akringan Sarapan Malam, Caffe Park Foos N Bar, Kedai Polos, Caffe Bosko, One Way Caffe, Dine And Chat, Sate Padang Edi dan Bandrek Malam.
Mustari juga menyebutkan, selain pelaku usaha pihaknya juga memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Denda masker ada 5 orang, tindakan fisik tidak menggunak masker push up 15 orang," ujarnya. (sap)
Danrem 042/Gapu : Pencegahan Kunci Karhutla di Provinsi Jambi
Gaungkan Pelestarian Mangrove, Mahasiswa UNJA Raih Juara I Nasional
Bupati Batanghari Dampingi Penyerahan Bayi Gia yang Sempat Dijual Ayahnya di Mapolda Jambi
SAH Doakan KRI Nanggala 402: Semoga Allah Berikan yang Terbaik Bagi Mereka di Bulan Mulia
Waspada… Penipuan Lewat pesan WA Catut Nama dan Foto Profil Ketua DPRD Provinsi Jambi
Hari Kartini, DPK GMNI Trituntas Unja Gelar Diskusi Online Bersama Cipayung Jambi
Danrem 042/Gapu : Pencegahan Kunci Karhutla di Provinsi Jambi


